Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/2026

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026

Polri Mutasi 199 Personel, Jabatan Kakorlantas dan Tiga Kapolda Berganti

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Usai Vonis 4 Prajurit TNI, Yusril Tegaskan Negara Lindungi Kebebasan Berpendapat
Hukum

Usai Vonis 4 Prajurit TNI, Yusril Tegaskan Negara Lindungi Kebebasan Berpendapat

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda11/06/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Empat prajurit Badan Intelijen Strategis TNI yang menjadi terdakwa dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, menjalani sidang perdana di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (29/4/2026). (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta terhadap empat prajurit TNI yang terlibat dalam penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, dinilai menjadi pesan penting bagi aparat negara agar tidak menyalahgunakan kewenangan maupun menggunakan kekerasan terhadap warga sipil.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan pemerintah menghormati sepenuhnya putusan majelis hakim yang telah menjatuhkan hukuman kepada para terdakwa sesuai tingkat keterlibatan masing-masing.

Menurut Yusril, putusan tersebut menunjukkan independensi lembaga peradilan dalam menegakkan hukum tanpa campur tangan pihak mana pun.

“Pemerintah menghormati penuh putusan yang telah dijatuhkan oleh Majelis Hakim. Putusan tersebut merupakan wujud independensi peradilan dalam menegakkan hukum berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan tanpa intervensi dari pihak mana pun,” ujar Yusril, Kamis (11/6/2026).

Ia menilai majelis hakim telah mempertimbangkan secara cermat peran dan tingkat kesalahan setiap terdakwa sehingga hukuman yang dijatuhkan berbeda-beda. Bahkan, salah satu terdakwa menerima hukuman lebih berat dibanding tuntutan yang diajukan Oditur Militer.

Menurut Yusril, langkah tersebut penting untuk memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh aparat negara agar tidak melakukan tindakan serupa di masa mendatang.

Lebih jauh, Yusril secara khusus mengapresiasi keputusan hakim yang menjatuhkan hukuman tambahan berupa pemecatan terhadap dua anggota TNI yang terlibat dalam kasus tersebut.

Baginya, pemecatan merupakan bentuk ketegasan negara dalam menjaga integritas institusi sekaligus memulihkan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.

“Tidak ada tempat bagi oknum aparat yang melakukan tindakan anarkis, melanggar hukum, atau menggunakan kekerasan untuk membungkam pihak lain. Institusi negara harus bersih dari perilaku yang mencederai kepercayaan masyarakat dan prinsip negara hukum,” tegasnya.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa pemerintah tidak mentoleransi segala bentuk intimidasi maupun aksi balas dendam terhadap warga negara yang menyampaikan kritik atau pendapat.

Yusril menegaskan aktivis masyarakat sipil, termasuk Andrie Yunus dan organisasi KontraS, merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi yang harus dihormati keberadaannya.

Menurutnya, ruang kebebasan berpendapat merupakan hak konstitusional yang dijamin negara dan tidak boleh dibungkam dengan kekerasan.

“Para aktivis, termasuk saudara Andrie Yunus dan organisasi masyarakat sipil seperti KontraS, merupakan bagian dari ekosistem demokrasi yang harus dihormati. Pemerintah menolak segala bentuk intimidasi, kekerasan fisik, maupun tindakan balas dendam di luar mekanisme hukum terhadap warga negara yang menyampaikan kritik atau pendapatnya,” katanya.

Sebelumnya, Pengadilan Militer II-08 Jakarta menyatakan empat prajurit BAIS TNI terbukti bersalah melakukan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.

Serda Edi Sudarko divonis tiga tahun penjara dan dipecat dari dinas militer. Lettu Budhi Hariyanto Widhi dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara serta pemecatan dari TNI.

Sementara Kapten Nandala Dwi Prasetya divonis dua tahun penjara dan Lettu Sami Lakka dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara.[THQ]

Andre Yunus Sidang Penyiraman Air Keras Yusril Ihza Mahendra
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleKPK Tetapkan Empat Tersangka Kasus Suap Audit BPK di Muara Enim, Bupati Nonaktif Edison Terseret
Next Article Jelita Bahar Kini Jualan Risol di Pinggir Jalan, Cari Kesibukan Sekaligus Atasi Anxiety
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20267 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,971 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,842 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,815 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?