RELUNG.ID – Putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta terhadap empat prajurit TNI yang terlibat dalam penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, dinilai menjadi pesan penting bagi aparat negara agar tidak menyalahgunakan kewenangan maupun menggunakan kekerasan terhadap warga sipil.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan pemerintah menghormati sepenuhnya putusan majelis hakim yang telah menjatuhkan hukuman kepada para terdakwa sesuai tingkat keterlibatan masing-masing.
Menurut Yusril, putusan tersebut menunjukkan independensi lembaga peradilan dalam menegakkan hukum tanpa campur tangan pihak mana pun.
“Pemerintah menghormati penuh putusan yang telah dijatuhkan oleh Majelis Hakim. Putusan tersebut merupakan wujud independensi peradilan dalam menegakkan hukum berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan tanpa intervensi dari pihak mana pun,” ujar Yusril, Kamis (11/6/2026).
Ia menilai majelis hakim telah mempertimbangkan secara cermat peran dan tingkat kesalahan setiap terdakwa sehingga hukuman yang dijatuhkan berbeda-beda. Bahkan, salah satu terdakwa menerima hukuman lebih berat dibanding tuntutan yang diajukan Oditur Militer.
Menurut Yusril, langkah tersebut penting untuk memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh aparat negara agar tidak melakukan tindakan serupa di masa mendatang.
Lebih jauh, Yusril secara khusus mengapresiasi keputusan hakim yang menjatuhkan hukuman tambahan berupa pemecatan terhadap dua anggota TNI yang terlibat dalam kasus tersebut.
Baginya, pemecatan merupakan bentuk ketegasan negara dalam menjaga integritas institusi sekaligus memulihkan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
“Tidak ada tempat bagi oknum aparat yang melakukan tindakan anarkis, melanggar hukum, atau menggunakan kekerasan untuk membungkam pihak lain. Institusi negara harus bersih dari perilaku yang mencederai kepercayaan masyarakat dan prinsip negara hukum,” tegasnya.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa pemerintah tidak mentoleransi segala bentuk intimidasi maupun aksi balas dendam terhadap warga negara yang menyampaikan kritik atau pendapat.
Yusril menegaskan aktivis masyarakat sipil, termasuk Andrie Yunus dan organisasi KontraS, merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi yang harus dihormati keberadaannya.
Menurutnya, ruang kebebasan berpendapat merupakan hak konstitusional yang dijamin negara dan tidak boleh dibungkam dengan kekerasan.
“Para aktivis, termasuk saudara Andrie Yunus dan organisasi masyarakat sipil seperti KontraS, merupakan bagian dari ekosistem demokrasi yang harus dihormati. Pemerintah menolak segala bentuk intimidasi, kekerasan fisik, maupun tindakan balas dendam di luar mekanisme hukum terhadap warga negara yang menyampaikan kritik atau pendapatnya,” katanya.
Sebelumnya, Pengadilan Militer II-08 Jakarta menyatakan empat prajurit BAIS TNI terbukti bersalah melakukan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.
Serda Edi Sudarko divonis tiga tahun penjara dan dipecat dari dinas militer. Lettu Budhi Hariyanto Widhi dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara serta pemecatan dari TNI.
Sementara Kapten Nandala Dwi Prasetya divonis dua tahun penjara dan Lettu Sami Lakka dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara.[THQ]

