RELUNG.ID – Pelarian Rengki Kusuma (22), spesialis jambret dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di belasan lokasi di Kota Lubuklinggau, akhirnya berakhir. Buronan Polres Lubuklinggau itu ditangkap saat bersembunyi di rumah orang tuanya di Desa Tanjung Sanai, Kecamatan Padang Ulak Tanding (PUT), Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, Selasa (9/6/2026).
Penangkapan tersebut sekaligus mengakhiri perburuan terhadap pelaku yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan diduga terlibat dalam 13 kasus kejahatan jalanan di wilayah hukum Polres Lubuklinggau.
Kasatreskrim Polres Lubuklinggau AKP M. Kurniawan Azwar mengatakan, tersangka merupakan pelaku yang selama ini meresahkan masyarakat karena terlibat dalam sejumlah aksi jambret dan curanmor.
“Pelaku adalah komplotan jambret yang telah meresahkan masyarakat di wilayah Lubuklinggau dan mengakui telah melakukan pencurian dengan kekerasan di kawasan lampu merah RCA,” ujar Kurniawan, Kamis (11/6/2026).
Salah satu aksi yang menjerat pelaku terjadi pada Sabtu malam, 8 Maret 2025, di lampu merah Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Jawa Kanan, Kecamatan Lubuklinggau Timur II.
Saat itu korban, Melda Wahyuni (22), seorang mahasiswi warga Kelurahan Puncak Kemuning, sedang berboncengan dengan adiknya usai membeli makanan menggunakan sepeda motor Honda Stylo.
Ketika berhenti di lampu merah, korban membuka telepon genggam karena mendapat notifikasi pesan masuk. Namun dalam hitungan detik, dua pelaku yang datang dari arah belakang langsung merampas iPhone 14 Plus yang sedang dipegang korban.
“Saat korban mengeluarkan handphone, pelaku yang datang dari belakang langsung merampas dan melarikan diri menggunakan sepeda motor,” kata Kurniawan.
Korban sempat berusaha mengejar. Namun diduga ada pelaku lain yang menghalangi dan mengalihkan perhatian korban dengan berpura-pura akan membantu mengejar pelaku utama.
Laporan korban kemudian menjadi salah satu pintu masuk penyelidikan hingga polisi berhasil mengidentifikasi dan memburu tersangka.
Dari hasil pemeriksaan, Rengki mengaku tidak hanya terlibat dalam kasus jambret tersebut. Ia juga mengakui telah melakukan aksi kejahatan di 13 lokasi berbeda di Kota Lubuklinggau.
Sebanyak tujuh lokasi merupakan kasus pencurian kendaraan bermotor dengan sasaran berbagai jenis sepeda motor, mulai dari Honda Beat Deluxe, Honda Beat PGM, Honda Genio hingga Yamaha Vixion.
Aksi curanmor itu dilakukan di sejumlah kawasan, antara lain Kelurahan Majapahit, Watas Lubuk Durian, Taba Pingin, Pasar Satelit, Kayu Ara hingga rumah kos di wilayah Lubuklinggau Timur.
Sementara enam lokasi lainnya merupakan aksi pencurian dengan kekerasan atau jambret dengan sasaran telepon genggam dan barang berharga milik korban.
Beberapa di antaranya terjadi di Jalan Yos Sudarso kawasan RCA, depan Lippo Plaza Lubuklinggau, depan eks Kompi, depan Kolam Renang King, Jalan Perbakin hingga lingkungan SD Negeri 08 Lubuklinggau.
Polisi juga mengungkap fakta lain yang cukup mengejutkan. Hasil kejahatan yang diperoleh tersangka digunakan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi narkotika jenis sabu dan bermain judi online.
“Pelaku mengakui hasil kejahatannya digunakan untuk membeli sabu dan bermain judi online,” ungkap Kurniawan.
Tak hanya itu, tersangka juga diketahui merupakan residivis kasus curanmor dan pernah menjalani hukuman penjara di Lapas Curup, Bengkulu.
“Pelaku merupakan residivis curanmor yang sudah pernah menjalani hukuman di Lapas Curup,” tegasnya. (NSR)

