RELUNG.ID – Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Pakistan, Amir Usman (45) mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Selasa (1/7) siang.
Kedatangannya ini untuk melaporkan IN karena telah melakukan penipuan kepadanya dengan modus dukun palsu.
Akibat penipuan tersebut, WNA ini harus mengalami kerugian sekitar Rp7 juta dan melaporkan kejadian ini ke polisi.
Amir menceritakan, kejadian itu terjadi di rumahnya, pada Rabu (15/1) sekitar pukul 09.00 WIB. Bermula ketika dia bersama istrinya warga negara Malaysia dikenalkan oleh tetangganya dengan terlapor IN.
Dikatakan oleh Amir, tetangganya menyebutkan terlapor IN merupakan orang pintar atau dukun yang bisa mengobati ibunya yang sedang sakit meski berada di Pakistan.
Merasa percaya, kata Amir, dia memberikan uang sebesar Rp7 juta kepada terlapor IN untuk biaya pengobatan sakit gangguan pernafasan. Hanya saja, setelah uang dikirimkan sakit yang diderita oleh ibu kandungnya tak kunjung sembuh.
Lebih jauh, Amir menyebutkan setelah itu terlapor kembali meminta uang. Merasa telah menjadi korban penipuan, dirinya pun enggan memberi uang lagi.
“Melalui chat, (terlapor) ini mengirimkan video (adegan kekerasan) jika tidak membayar maka saya akan dibuat seperti orang yang didalam video yang dikirimkan itu,” ungka Amir saat diwawancarai awak media.
Sementara itu, Panit SPKT Polrestabes Palembang, Ipda Erwin membenarkan bahwa pihaknya telah menerima WNA asal Pakistan melaporkan dugaan Tindak Pidana Penipuan/perbuatan Curang UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP Dan Atau 372 KUHP.
“Laporan korban sudah kami terima dan akan segera ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polrestabes Palembang,” ungkapnya. (DNP)

