Ketiga tersangka yang segera menjalani proses persidangan tersebut yakni Musrianto, Suprianto, dan Juki. Sedangkan dua pelaku lain berinisial L dan H hingga kini masih berstatus buronan.
Kasatreskrim Polres Muratara Iptu Nasirin mengatakan pihaknya masih terus memburu dua pelaku yang diduga terlibat dalam aksi perampokan tersebut.
“Dua pelaku lagi masih diburu, yakni berinisial L dan H,” kata Nasirin, Kamis (11/6/2026).
Menurut Nasirin, proses hukum terhadap tiga tersangka yang telah diamankan terus berjalan. Bahkan, berkas perkara mereka telah dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti.
“Perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Lubuklinggau,” ujarnya.
Perampokan tersebut terjadi pada 1 Februari 2026 di Desa Ketapat Bening, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara. Saat itu, sebuah truk tangki bermuatan BBM industri milik PT Buana Energi Sriwijaya (BES) yang dikemudikan korban bernama Zai sedang dalam perjalanan dari Lubuklinggau menuju Rawas Ilir.
Ketika melintas di lokasi kejadian, kendaraan korban dihadang oleh para pelaku. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga menggunakan senjata api untuk mengintimidasi korban agar menghentikan laju kendaraan.
Setelah berhasil menguasai situasi, para pelaku menyandera sopir truk dan menguras BBM solar yang berada di dalam tangki kendaraan. Usai menjalankan aksinya, komplotan tersebut kabur dan meninggalkan korban bersama truk di lokasi kejadian.
Aksi perampokan itu sempat menjadi perhatian karena menyasar kendaraan pengangkut BBM industri yang memiliki nilai ekonomi cukup besar.
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Lubuklinggau Armein Ramdhani membenarkan bahwa berkas perkara tiga tersangka telah dinyatakan lengkap dan siap memasuki tahapan selanjutnya.
“Sekarang sudah dilakukan P21, tinggal proses pelengkapan untuk pemberkasan pelimpahan persidangan,” kata Armein. (NSR)

