RELUNG.ID – Majelis Ulama Indonesia mendorong pemerintah dan DPR untuk menyusun regulasi khusus yang mengatur persoalan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).
Organisasi tersebut menilai diperlukan payung hukum yang memberikan kepastian aturan sekaligus mekanisme penanganan terhadap fenomena yang dinilai berdampak pada kehidupan sosial dan moral masyarakat.
Wakil Ketua Umum MUI, M Cholil Nafis, menyatakan bahwa regulasi yang diusulkan tidak hanya mengatur aspek pencegahan, tetapi juga memuat ketentuan sanksi bagi pelanggaran yang berkaitan dengan praktik maupun kampanye LGBT.
Menurut Cholil, hingga saat ini belum terdapat aturan pidana yang secara khusus mengatur persoalan tersebut dalam sistem hukum nasional.
Akibatnya, penanganan kasus yang muncul selama ini lebih banyak dilakukan melalui pembinaan oleh pemerintah daerah atau instansi terkait.
“Saat ini belum ada ketentuan hukum yang secara khusus mengatur persoalan LGBT. Karena itu, ketika ditemukan kasus, umumnya hanya dilakukan pembinaan atau langkah-langkah administratif,” ujar Cholil dalam keterangannya, Jumat (12/6/2026).
Ia berpandangan bahwa keberadaan regulasi diperlukan untuk memberikan batasan yang jelas sekaligus menjadi dasar hukum bagi pemerintah dalam melakukan penanganan dan pembinaan.
Dalam usulannya, Cholil juga menyampaikan pandangan bahwa sanksi terhadap pelanggaran yang diatur dalam regulasi tersebut perlu dirumuskan secara tegas.
Menurutnya, langkah tersebut bertujuan untuk menjaga moralitas serta melindungi generasi muda dari perilaku yang dianggap bertentangan dengan nilai-nilai yang dianut masyarakat.
Meski demikian, Cholil menegaskan bahwa pandangan tersebut tidak dimaksudkan sebagai bentuk kebencian terhadap individu tertentu.
Ia mengatakan pendekatan yang dilakukan tetap harus mengedepankan pembinaan dan pendampingan terhadap orang yang terlibat.
“Kita harus membedakan antara orang dan perilakunya. Orangnya tetap harus dirangkul, dibimbing, dan disayangi, tetapi perilaku yang dianggap tidak sesuai dengan nilai-nilai yang dianut masyarakat dapat ditolak,” katanya.
Usulan MUI tersebut menambah diskusi mengenai perlunya regulasi yang secara khusus mengatur isu LGBT di Indonesia. Hingga saat ini belum ada tanggapan resmi dari pemerintah maupun DPR terkait usulan tersebut.
Perdebatan mengenai pengaturan LGBT sendiri selama ini menjadi salah satu isu yang kerap memunculkan beragam pandangan di ruang publik, baik dari perspektif agama, hukum, sosial, maupun hak asasi manusia. (vid)

