Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»MUI Dorong Bentuk Regulasi Khusus Terkait LGBT, Usulkan Adanya Sanksi Berat
Hukum

MUI Dorong Bentuk Regulasi Khusus Terkait LGBT, Usulkan Adanya Sanksi Berat

alwiBy alwi12/06/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Logo MUI, Dok MUI
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Majelis Ulama Indonesia mendorong pemerintah dan DPR untuk menyusun regulasi khusus yang mengatur persoalan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).

Organisasi tersebut menilai diperlukan payung hukum yang memberikan kepastian aturan sekaligus mekanisme penanganan terhadap fenomena yang dinilai berdampak pada kehidupan sosial dan moral masyarakat.

Baca juga :   Nyambi Jual Sabu, Petani di Muara Enim Dibekuk Polisi

Wakil Ketua Umum MUI, M Cholil Nafis, menyatakan bahwa regulasi yang diusulkan tidak hanya mengatur aspek pencegahan, tetapi juga memuat ketentuan sanksi bagi pelanggaran yang berkaitan dengan praktik maupun kampanye LGBT.

Menurut Cholil, hingga saat ini belum terdapat aturan pidana yang secara khusus mengatur persoalan tersebut dalam sistem hukum nasional.

Akibatnya, penanganan kasus yang muncul selama ini lebih banyak dilakukan melalui pembinaan oleh pemerintah daerah atau instansi terkait.

Baca juga :   KPK: Dugaan Penerimaan Bupati Muara Enim Berasal dari Proyek Disdikbud

“Saat ini belum ada ketentuan hukum yang secara khusus mengatur persoalan LGBT. Karena itu, ketika ditemukan kasus, umumnya hanya dilakukan pembinaan atau langkah-langkah administratif,” ujar Cholil dalam keterangannya, Jumat (12/6/2026).

Ia berpandangan bahwa keberadaan regulasi diperlukan untuk memberikan batasan yang jelas sekaligus menjadi dasar hukum bagi pemerintah dalam melakukan penanganan dan pembinaan.

Dalam usulannya, Cholil juga menyampaikan pandangan bahwa sanksi terhadap pelanggaran yang diatur dalam regulasi tersebut perlu dirumuskan secara tegas.

Baca juga :   Tembak Mati 3 Polisi saat Gerebek Sabung Ayam, Kopka Basarsyah Terancam Hukuman Mati

Menurutnya, langkah tersebut bertujuan untuk menjaga moralitas serta melindungi generasi muda dari perilaku yang dianggap bertentangan dengan nilai-nilai yang dianut masyarakat.

Meski demikian, Cholil menegaskan bahwa pandangan tersebut tidak dimaksudkan sebagai bentuk kebencian terhadap individu tertentu.

Ia mengatakan pendekatan yang dilakukan tetap harus mengedepankan pembinaan dan pendampingan terhadap orang yang terlibat.

Baca juga :   Kasus Korupsi CSR Bank Indonesia, Anggota DPR Fauzi H Amro dan Rekannya Mangkir dari Panggilan KPK

“Kita harus membedakan antara orang dan perilakunya. Orangnya tetap harus dirangkul, dibimbing, dan disayangi, tetapi perilaku yang dianggap tidak sesuai dengan nilai-nilai yang dianut masyarakat dapat ditolak,” katanya.

Usulan MUI tersebut menambah diskusi mengenai perlunya regulasi yang secara khusus mengatur isu LGBT di Indonesia. Hingga saat ini belum ada tanggapan resmi dari pemerintah maupun DPR terkait usulan tersebut.

Perdebatan mengenai pengaturan LGBT sendiri selama ini menjadi salah satu isu yang kerap memunculkan beragam pandangan di ruang publik, baik dari perspektif agama, hukum, sosial, maupun hak asasi manusia. (vid)

DPR RI LGBT MUI Sanksi LGBT
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleRaffi Ahmad Dikaitkan Kasus Bea Cukai, Hotman Paris Siapkan Jalur Hukum untuk Penyebar Fitnah
Next Article Mendikdasmen Sebut Mayoritas Penerima Makan Bergizi Gratis Ingin Program Dilanjutkan
alwi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,915 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,787 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,760 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?