RELUNG.ID – Ratusan narkoba yang diduga pil ekstasi diamankan Polisi dark seorang pria pengangguran inisial AK (31), warga Kelurahan Pasar Satelit, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan.
Tersangka AK ditangkap Tim Satres Narkoba Polres Lubuklinggau didepan pintu masuk Jalan Kampung Baru, Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Lubuklinggau Utara I berikut dengan barang bukti pada Kamis, 11 Juni 2026 sekitar pukul 22.30 WIB.
Kasat Narkoba Polres Lubuklinggau AKP M Romi mengatakan tersangka ditangkap tepat didepan pintu masuk patok nesu yang dijaga portal.
Anggota kemudian langsung menghadang dan menghentikan laju kendaraan yang dikendarai pria tersebut serta dilakukan penggeledahan.
“Saat digeledah dalam saku celana ditemukan amplop yang didalamnya terdapat plastik klip berisikan 100 butir tablet warna pink bertuliskan TMT yang dibalut rapi dengan lakban warna hitam. Barang tersebut diduga narkotik jenis ekstasi,” kata AKP M Romi pada Senin, (15/6/2026).
Selain itu ikut diamankan juga barang bukti berupa uang tunai Rp 500 ribu.
Penangkapan tersebut menurutnya, berawal saat Polisi’ menerima laporan adanya seorang pria yang diduga kerap menjual dan mengedarkan narkotika kedalam kawasan lokalisasi Patok Besi. Laporan kemudian dilakukan penyelidikan dan penyisiran sekitar lokasi.
“Saat melakukan pengintaian, anggota mencurigai seorang laki-laki yang sedang mengendarai motor menuju arah lokalisasi, lalu dihentikan laju kendaraan serta dilakukan pemeriksaan hingga kemudian ditemukan barang bukti,” pungkasnya. (NSR)

