Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»Oknum Karyawan Dilaporkan Dugaan Kasus Penipuan, OJK Sumsel Babel Langsung Berikan Sanksi
Regional

Oknum Karyawan Dilaporkan Dugaan Kasus Penipuan, OJK Sumsel Babel Langsung Berikan Sanksi

alwiBy alwi17/06/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Polda Sumsel. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – JN, seorang oknum karyawan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumsel Babel dilaporkan ke Polda Sumsel, Selasa kemarin (16/6/2026).

JN dilaporkan terkait dugaan penipuan atau penggelapan dalam transaksi jual beli mobil.

Baca juga :   Dorong Percepatan Proyek PSEL, Wali Kota Palembang Sebut Progresnya Capai 66 Persen

Laporan tersebut dibuat oleh pengusaha Fitrayadi (40) di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel pada Senin (15/6/2026) malam dan telah teregister dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor LP/B/292/VI/2026/SPKT/POLDA SUMSEL.

Melalui kuasa hukumnya, M Novel Suwa mengatakan, kasus ini bermula pada 28 Desember 2025 ketika seorang saksi berinisial IB menawarkan mobil Toyota Yaris milik JN kepada kliennya.

Pada hari yang sama, saksi IB bersama JN bertemu dengan Fitrayadi di salah satu kafe di kawasan Jalan Sultan Mansyur, Kecamatan Ilir Barat II Palembang.

Baca juga :   Pernikahan Singkat Boiyen dan Rully di Ambang Perceraian

Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak sepakat melakukan transaksi jual beli kendaraan dengan harga Rp106 juta.

“Klien kami saat itu membayar Rp90 juta terlebih dahulu karena BPKB kendaraan masih berada di pihak leasing. Terlapor berjanji akan menyerahkan BPKB dalam waktu satu hingga dua minggu,” ujar Novel usai membuat laporan polisi.

Dua hari kemudian, tepatnya 30 Desember 2025, Fitrayadi melunasi sisa pembayaran sebesar Rp16 juta. Namun hingga batas waktu yang dijanjikan, dokumen BPKB kendaraan tak kunjung diserahkan.

Baca juga :   OJK dan BI Resmi Ambil Alih Pengawasan Derivatif Keuangan dan Aset Kripto dari Bappebti

Menurut Novel, kliennya kemudian mendatangi kantor leasing untuk memastikan status kendaraan tersebut. Dari hasil pengecekan, diketahui sisa kewajiban kredit mobil bukan sebesar Rp30 juta seperti yang diinformasikan sebelumnya, melainkan mencapai Rp60 juta.

“Setelah kami cek ke leasing, ternyata ada selisih informasi yang cukup besar. Karena itu kami melayangkan somasi sebanyak tiga kali,” katanya.

Meski telah beberapa kali disomasi, lanjut Novel, JN hanya memberikan janji akan menyerahkan BPKB tanpa realisasi yang jelas.

Baca juga :   Bukan Padamkan Api, Damkar di Bogor Selamatkan Warga Tersedak Pentol Bakso

“Responsnya selalu menjanjikan akan menyelesaikan, tetapi sampai sekarang BPKB belum juga diberikan. Klien kami merasa dirugikan sehingga menempuh jalur hukum,” tegasnya.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya membenarkan adanya laporan tersebut. Menurutnya, laporan telah diterima dan saat ini dilimpahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel untuk ditindaklanjuti.

“Benar, laporan diterima pada 15 Juni 2026 pukul 19.53 WIB. Terlapor atas nama Juan Algifari. Perkara dilaporkan terkait dugaan penipuan atau penggelapan dan telah dilimpahkan ke Ditkrimum,” ujar Nandang.

Baca juga :   Polda Sumsel Geram! Premanisme di Kawasan Wisata Akan Disapu Bersih

Dikonfirmasi terpisah, JN tidak memberikan tanggapan secara langsung terkait substansi laporan tersebut. Ia menyatakan seluruh penanganan perkara telah diserahkan kepada tim kuasa hukumnya.

“Adapun terkait perkara saya dan Fitrayadi, sudah sepenuhnya kami serahkan kepada pengacara, termasuk dalam memberikan tanggapan maupun keterangan,” kata JN.

Sementara itu, Kepala OJK Sumatera Selatan dan Babel, Arifin Susanto, menegaskan OJK menghormati dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan.

Baca juga :   Ditunda hingga Setelah HUT Bhayangkara, Operasi Patuh Musi 2026 Belum Punya Jadwal Baru

Dalam pernyataan resminya, Arifin menyebut perkara yang dilaporkan tidak berkaitan dengan tugas kedinasan maupun kebijakan kelembagaan OJK.

Namun demikian, penggunaan nama, jabatan, atau atribut OJK untuk kepentingan pribadi yang berpotensi menimbulkan persepsi keterkaitan dengan institusi menjadi perhatian serius.

“OJK menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas serta tidak mentoleransi tindakan yang bertentangan dengan hukum maupun kode etik pegawai,” tegas Arifin.

Baca juga :   Bongkar Aksi Pembobolan Bank Jambi Senilai Rp144,82 Miliar, Uang Ditampung di Aset Kripto

Ia mengungkapkan OJK telah mengambil langkah internal dengan menjatuhkan sanksi disiplin terhadap pegawai yang bersangkutan. Selain itu, penelaahan dan tindak lanjut internal juga terus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

“OJK menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum. Kami juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap berbagai bentuk penawaran, transaksi, atau hubungan keuangan yang mengatasnamakan institusi maupun pegawai tertentu tanpa dasar yang jelas,” ujarnya.

Sebagai bagian dari komitmen tata kelola yang baik, OJK juga mengingatkan masyarakat dapat menyampaikan laporan dugaan pelanggaran melalui kanal Whistle Blowing System (WBS) yang disediakan lembaga tersebut. (DNP)

Jual beli mobil Kasus penipuan OJK Polda Sumsel
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleTerdesak Kepungan Warga, Curanmor di Palembang Gunakan Senpi dan Pisau
Next Article Pemuda 20 Tahun di Palembang Ditemukan Tewas Gantung Diri, Kedua Tangannya Terikat
alwi

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20265 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,874 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,746 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,720 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?