RELUNG.ID – Pemerintah Uni Emirat Arab (UEA) resmi memberlakukan aturan baru yang melarang anak-anak di bawah usia 15 tahun memiliki dan menggunakan akun media sosial pribadi.
Kebijakan ini menjadikan UEA sebagai negara Arab pertama yang menerapkan pembatasan usia ketat terhadap penggunaan media sosial.
Langkah tersebut diumumkan hanya beberapa hari setelah pemerintah Inggris menyatakan rencananya untuk melarang penggunaan media sosial bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun.
Berdasarkan aturan baru itu, anak-anak berusia di bawah 15 tahun tidak diperbolehkan membuat, menggunakan, maupun mengoperasikan akun media sosial pribadi.
Mereka juga tidak dapat mengunggah konten, memberikan komentar, membagikan kiriman, atau bergabung dalam grup publik di berbagai platform media sosial.
Sementara itu, remaja berusia 15 hingga 16 tahun masih diperbolehkan menggunakan media sosial, namun dengan sejumlah pembatasan dan perlindungan tambahan.
Platform diwajibkan menerapkan kontrol konten yang sesuai dengan usia pengguna, membatasi interaksi dengan pengguna yang tidak dikenal, menyediakan fitur pengelolaan waktu layar, serta menghadirkan alat pengawasan bagi orang tua.
Aturan tersebut juga mewajibkan perusahaan media sosial untuk menerapkan sistem verifikasi usia yang lebih ketat. Proses verifikasi harus menggunakan pemeriksaan identitas digital dan teknologi berbasis kecerdasan buatan (AI).
Pernyataan usia secara mandiri dari pengguna tidak lagi dianggap sebagai metode verifikasi yang sah.
Selain itu, akun media sosial yang sebelumnya dibuat oleh anak-anak di bawah usia 15 tahun harus dinonaktifkan oleh masing-masing platform.
Perusahaan juga diwajibkan mencegah pengguna mengakali sistem verifikasi usia, meskipun mekanisme teknis untuk melakukannya belum dijelaskan secara rinci.
Tidak hanya itu, platform media sosial juga dilarang menggunakan data pribadi anak-anak untuk kepentingan iklan bertarget maupun pembuatan profil perilaku pengguna.
Pemerintah UEA memberikan masa transisi selama satu tahun bagi seluruh perusahaan media sosial untuk menyesuaikan sistem mereka agar mematuhi ketentuan baru tersebut. (LWM)

