RELUNG.ID – Seorang karyawan swasta berinisial MA (48) ditangkap di daerah padat penduduk kawasan Gang Astra Kecamatan Pagar Alam Selatan kota Pagar Alam dengan barang bukti narkotika lima paket narkotika jenis Sabu pada Kamis malam (18/6/2026).
Hasil penggeledahan di rumah MA,petugas Satreanarkoba Polres Pagar Alam mendapati sabu siap edar disembunyikan pelaku di wadah kosmetik di rumahnya di kawasan yang sama.
Selain barang bukti Sabu lima paket, polisi juga menyita telepon genggam dan beberapa barang bukti lainnya termasuk uang tunai yang di duga berkaitan dengan aktifitas MA bertransaksi narkoba.
Polisi meyakini MA berperan sebagai kurir sekaligus bandar narkoba yang beroperasi di kawasan kecamatan Pagar Alam.
Untuk lebih mendalami peran serta asal usul narkoba yang di sita dari pelaku kini MA masih terus di periksa intensif oleh penyidik Satresnarkoba.
Sementara itu Kasatres Narkoba Polres Pagar Alam Iptu Doris Sandi membenarkan penangkapan dan penggerebegan aktifitas narkoba di kawasan padat penduduk di kecamatan Pagar Alam Selatan.
Penangkapan pelaku MA tersebut kata Doris setelah pihaknya rmendapati laporan masyarakat yang curiga dan resah dengan aktifitas MA.terkait peredaran narkoba.
Dari penyelidikan yang di lakukan selama beberapa hari,petugas Satres Narkoba menduga kuat MA memang berbisnis narkoba.
“Benar kamis malam kami meringkus kurir sekaligus bandar berinisial MA warga gang Astra Pagar Alam Selatan dan berhasil mengamankan barang bukti Sabu lima paket,uang tunai dan telepon genggam yang di duga berkaitan dengan aktifitas MA bertransaksi narkoba dan saat yang bersangkutan masih kami periksa intensif untuk mengetahui asal barang maupun kemana saja ia mengedarkannya,”kata Doris Jumat (19/5/2026)
Atas perbuatannya, pelaky tegaa Doris.MA akan dijerat Pasal 114 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 Jo UU No 1 Tahun 2026 atau Pasal 609 ayat (1) Huruf a UU No Tahun 2023 Tetang KUHP.”.
“Ancaman hukumannya di atas lima tahun,” pungkasnya. (TFK)

