RELUNG.ID– DPRD Kota Bandung resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko dan Penyimpangan Seksual dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung yang digelar pada Rabu (17/6/2026).
Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Radea Respati Paramudhita, mengatakan regulasi tersebut lahir dari keprihatinan terhadap berbagai persoalan yang berkembang di tengah masyarakat, mulai dari meningkatnya kasus HIV/AIDS, infeksi menular seksual, kehamilan tidak diinginkan, perkawinan usia dini, hingga berbagai bentuk kekerasan seksual.
Menurutnya, perkembangan teknologi informasi dan media sosial turut membawa tantangan baru karena semakin mudahnya akses terhadap berbagai informasi yang dinilai dapat mendorong perilaku seksual berisiko, terutama di kalangan anak-anak dan remaja.
“Sebagai orang tua, wakil rakyat, dan bagian dari masyarakat Kota Bandung, saya meyakini kondisi ini tidak boleh diabaikan,” kata Radea dalam keterangannya.
Ia menjelaskan, dampak perilaku seksual berisiko tidak hanya berkaitan dengan kesehatan fisik dan mental individu, tetapi juga berpotensi memengaruhi ketahanan keluarga, ketertiban sosial, serta nilai-nilai moral, agama, budaya, dan etika yang menjadi fondasi kehidupan masyarakat.
Dampak tersebut, lanjut dia, mencakup meningkatnya risiko penularan penyakit, gangguan kesehatan jiwa, kekerasan dan eksploitasi seksual, terganggunya tumbuh kembang anak, hingga menurunnya kualitas kehidupan sosial masyarakat.
Radea menegaskan perda yang telah disahkan bukan instrumen untuk menghakimi ataupun mendiskriminasi kelompok tertentu. Sebaliknya, regulasi tersebut dihadirkan sebagai bentuk perlindungan bagi seluruh warga Kota Bandung dengan mengedepankan prinsip penghormatan terhadap martabat manusia, perlindungan anak, kesehatan masyarakat, ketahanan keluarga, serta nilai-nilai agama dan budaya yang hidup di tengah masyarakat.
“Perda ini tidak membentuk norma pidana baru. Fokus utama yang kami bangun adalah pencegahan, edukasi, rehabilitasi, pembinaan, pengawasan, dan penguatan peran seluruh pemangku kepentingan,” ujarnya.
Melalui regulasi tersebut, DPRD Kota Bandung berharap masyarakat mendapatkan pemahaman yang benar terkait kesehatan dan perilaku seksual, akses terhadap layanan yang diperlukan, serta lingkungan sosial yang mendukung tumbuh kembang generasi muda secara sehat.
Penyusunan perda dilakukan melalui proses yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari perangkat daerah, akademisi, tokoh masyarakat, hingga unsur masyarakat sipil. Berbagai masukan yang diterima disebut menjadi bagian penting dalam penyempurnaan substansi regulasi tersebut.
Ke depan, DPRD Kota Bandung berharap Pemerintah Kota Bandung segera menyusun regulasi turunan sebagai landasan implementasi di lapangan. Selain itu, sosialisasi secara masif kepada masyarakat serta penyediaan sumber daya manusia, sarana, prasarana, dan pembiayaan yang memadai dinilai menjadi faktor penting untuk mendukung efektivitas pelaksanaan perda.
Radea menambahkan, kolaborasi seluruh unsur pentahelix yang melibatkan pemerintah, akademisi, dunia usaha, komunitas, media, dan masyarakat diperlukan agar tujuan perda dapat tercapai secara optimal.
“Perda ini merupakan investasi sosial jangka panjang untuk menjaga kualitas generasi penerus Kota Bandung. Kami berharap regulasi ini dapat menjadi salah satu fondasi dalam mewujudkan Bandung yang lebih sehat, berkarakter, berdaya saing, serta mampu menjaga nilai-nilai luhur yang menjadi identitas masyarakat,” tutupnya.[YKP]

