RELUNG.ID- Panitia Khusus (Pansus) 14 DPRD Kota Bandung hingga kini masih membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko dan Penyimpangan Seksual. Raperda tersebut disebut tidak ditujukan untuk mendiskriminasi, melainkan membatasi perilaku yang dinilai menyimpang agar tidak dipertontonkan di ruang publik.
Anggota Pansus 14 DPRD Kota Bandung, Muhamad Syahlevi Erwin Apandi, mengatakan pembahasan aturan tersebut terus berjalan dan ditargetkan segera rampung.
“Kita harapkan Raperda ini cepat selesai. Saat ini pembahasannya sudah sampai ke hukum adat istiadat, dikembalikan pada hukum daerah masing-masing. Istilahnya, dia menyimpang maka dikembalikan pada adat istiadat apakah misalkan diarak, dipermalukan, dikucilkan atau lainnya, ini masih dibahas. Itu hanya contoh saja,” ujarnya.
Syahlevi menegaskan, tujuan raperda ini adalah menghadirkan aturan yang membatasi perilaku seksual berisiko maupun tindakan yang dianggap menyimpang agar tidak diperlihatkan secara terbuka di ruang publik.
“Memang kita bukan mendiskriminasi bagi orang-orang yang penyimpangan. Mereka itu tidak mau disebut penyimpangan, tapi perilakunya sudah menyimpang,” terangnya.
Ia menambahkan, pihaknya tidak melarang perilaku dalam ranah privat. Namun, menurutnya, hal tersebut tidak semestinya ditampilkan secara terang-terangan di ruang publik.
“Silakan di tempat privasi mereka, yang penting tidak memperlihatkan terang benderang ke publik,” katanya.
Syahlevi juga menilai fenomena perilaku seksual berisiko saat ini semakin marak dan dapat ditemui di sejumlah ruang publik.
“Sekarang sudah marak, di mal juga ada,” ungkapnya.
Ia mencontohkan video yang sempat viral di kawasan Asia Afrika, Bandung, yang memperlihatkan seseorang diduga memamerkan alat kelaminnya di ruang terbuka.
“Saya enggak tahu apakah ODGJ atau bukan. Kalau memang ODGJ harus dimasukkan ke rumah sakit jiwa, kalau orang normal bagusnya kita mengingatkannya,” tuturnya.
Terkait sanksi, Syahlevi menyebut hingga kini masih dalam tahap pembahasan dan belum ada keputusan final. Sejumlah opsi sempat mengemuka, termasuk kemungkinan sanksi denda.
“Sanksi masih dibahas, kita belum putuskan bagusnya seperti apa. Opsinya juga belum ada. Ada pembahasan mau dikasih sanksi berupa denda, tapi kita juga enggak mau memberatkan pada orangnya,” pungkasnya.[YKP]

