RELUNG.ID – Setelah sempat buron dan berpindah tempat untuk menghindari kejaran aparat, pelaku pembobolan rumah yang menggasak uang tunai Rp80 juta serta emas puluhan gram akhirnya berhasil ditangkap jajaran Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Pagar Alam.
Pelaku diketahui berinisial YA (18), warga Simpang Mbacang, Kelurahan Karang Dalo, Kecamatan Dempo Tengah, Kota Pagar Alam.
Ia diringkus saat bersembunyi di kawasan Sungsang, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, pada Minggu dini hari, 21 Juni 2026.
Kasatreskrim Polres Pagar Alam, AKP Angga Kurniawan, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan korban bernama Jeri (33), yang menjadi korban pencurian di rumahnya pada Rabu, 10 Juni 2026.
Menurut keterangan korban, peristiwa itu diketahui setelah dirinya bersama sang adik pulang ke rumah usai mengganti aki mobil yang mengalami mogok. Setibanya di rumah, mereka mendapati pintu dalam keadaan terkunci dari dalam.
Korban kemudian meminta bantuan adiknya untuk mendobrak pintu. Setelah berhasil masuk, mereka menemukan kondisi kamar sudah berantakan. Selain itu, plafon kamar tampak rusak seperti telah dijebol dari atas.
Merasa curiga, korban langsung memeriksa lemari tempat menyimpan barang berharga. Saat itulah diketahui uang tunai sebesar Rp80 juta yang disimpan di dalam tas telah hilang. Korban juga kehilangan emas sebanyak 18 suku.
“Setelah dilakukan pengecekan, uang tunai sebesar Rp80 juta yang berada di dalam tas sudah tidak ada. Selain itu, emas 18 suku juga hilang. Atas kejadian tersebut korban kemudian melapor ke polisi,” ujar AKP Angga Kurniawan, Rabu (24/6/2026).
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara dan penyelidikan, polisi mencurigai YA yang diketahui tidak berada di rumah sejak peristiwa pencurian terjadi. Tim Satreskrim kemudian melakukan pengejaran ke sejumlah daerah.
Kanit Pidum Polres Pagar Alam, Ipda Dusman, mengungkapkan bahwa pihaknya sempat melakukan pencarian hingga ke Kota Lubuklinggau selama tiga hari. Namun, keberadaan pelaku belum berhasil diketahui.
“Kami mendapat informasi bahwa pelaku berada di kawasan Kecamatan Sungsang, Kabupaten Banyuasin. Selanjutnya kami berkoordinasi dengan Polairud Polres Banyuasin hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan,” kata Ipda Dusman.
Dari hasil pemeriksaan, YA mengakui seluruh perbuatannya. Ia mengaku masuk ke rumah korban dengan cara memanjat tembok, naik ke atap rumah, lalu menjebol plafon kamar untuk mengambil harta benda milik korban.
Selama dalam pelarian, pelaku diketahui sempat bekerja sebagai buruh pengangkut buah kelapa di wilayah Sungsang untuk memenuhi kebutuhan hidup sekaligus menghindari kejaran polisi.
Saat ini, YA telah diamankan di Polres Pagar Alam untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri keberadaan barang bukti hasil kejahatan yang belum ditemukan. (TFK)

