RELUNG.ID – Aksi penjambretan yang meresahkan penumpang angkutan kota (angkot) di kawasan Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang, akhirnya berhasil diungkap jajaran Polsek Seberang Ulu I.
Seorang pelaku berinisial FD (38) berhasil ditangkap setelah terlibat dalam aksi pencurian dengan pemberatan terhadap seorang wanita yang sedang menggunakan telepon genggam di dalam angkot.
Kapolsek Seberang Ulu I, Kompol Heri mengatakan penangkapan tersangka merupakan hasil kerja keras Unit Reskrim Polsek Seberang Ulu I yang melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban.
“Tersangka berhasil diamankan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan oleh anggota di lapangan. Saat ini tersangka telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Kompol Heri.
Peristiwa penjambretan tersebut terjadi pada Senin, 8 Juni 2026, sekitar pukul 09.00 WIB di Jalan Ahmad Yani, tepatnya di depan Lorong Gotong Royong, Kelurahan 10 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I.
Korban, Wulan Retno Ariny (25), seorang karyawan swasta, saat itu sedang menumpang angkot jurusan Plaju menuju tempat kerjanya. Selama perjalanan, korban duduk di dekat jendela sambil memainkan telepon genggam miliknya.
Saat angkot berhenti, dua pelaku yang berboncengan menggunakan sepeda motor mendekati kendaraan tersebut. Pelaku FD berperan sebagai pengendara motor, sementara rekannya berinisial LK yang duduk di belakang langsung merampas handphone korban melalui jendela angkot.
Aksi itu berlangsung dalam hitungan detik. Setelah berhasil mendapatkan handphone korban, kedua pelaku langsung tancap gas meninggalkan lokasi kejadian.
Menerima laporan korban, polisi segera melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi dan berbagai petunjuk di lapangan. Hasilnya, keberadaan FD berhasil diketahui.
Pada Senin, 22 Juni 2026 sekitar pukul 11.30 WIB, tim Opsnal Polsek Seberang Ulu I berhasil menangkap FD di kediamannya di kawasan Kelurahan 1 Ulu, Palembang.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor warna silver yang digunakan saat beraksi, satu helai kaos lengan pendek warna hitam, serta satu buah kunci sepeda motor.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui tidak hanya sekali melakukan aksi kejahatan tersebut.
“Dari pengakuan tersangka, aksi jambret ini sudah tiga kali dilakukan di wilayah hukum Polsek Seberang Ulu I. Selain itu, tersangka juga mengaku beberapa kali melakukan aksi serupa di wilayah Kota Palembang,” ungkap Kompol Heri.
Kapolsek menambahkan, rekan tersangka yang berinisial LK telah lebih dahulu diamankan oleh pihak kepolisian.
“Sementara itu, rekan tersangka bernama LK diketahui sudah lebih dulu diamankan dan saat ini menjalani proses hukum di Polsek Ilir Timur I,” jelasnya.
Atas perbuatannya, FD dijerat dengan Pasal 477 Ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara bersama-sama. Ia terancam hukuman pidana penjara hingga sembilan tahun.
Kompol Heri juga mengimbau masyarakat, khususnya penumpang angkutan umum, agar lebih berhati-hati saat menggunakan telepon genggam di tempat terbuka atau dekat jendela kendaraan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan tidak menggunakan handphone secara mencolok di tempat yang rawan kejahatan. Jika mengalami tindak pidana, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” pungkasnya. (LWM)

