RELUNG.ID-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan petunjuk adanya dugaan intervensi dalam proses perubahan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim.
Petunjuk tersebut diperoleh setelah penyidik melakukan penggeledahan di Kantor BPK Perwakilan Sumatera Selatan pada Selasa, 23 Juni 2026, sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan suap pengkondisian hasil audit BPK.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, dari penggeledahan itu penyidik menyita sejumlah dokumen penting yang berkaitan dengan proses pemeriksaan laporan keuangan Pemkab Muara Enim Tahun Anggaran 2025.
“Dalam penggeledahan tersebut penyidik mengamankan sejumlah barang bukti,” kata Budi kepada wartawan, Kamis (25/6/2026).
Dokumen yang diamankan antara lain kertas kerja pemeriksaan auditor, dokumen perubahan temuan audit dari opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), serta dokumen yang diduga berkaitan dengan upaya perubahan kembali hasil pemeriksaan pasca operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
Yang menarik, penyidik juga menemukan petunjuk adanya dugaan campur tangan pihak tertentu dalam proses tersebut.
“Serta petunjuk adanya dugaan intervensi dari BPK Pusat untuk mengubah-ubah hasil temuan tersebut,” ujar Budi.
KPK kini mendalami seluruh dokumen yang telah disita untuk menelusuri bagaimana proses perubahan hasil audit itu terjadi, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang turut berperan dalam pengondisian opini laporan keuangan Pemkab Muara Enim.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Pemkab Muara Enim yang sebelumnya terungkap melalui OTT KPK.
Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan empat tersangka, yakni Bupati Muara Enim periode 2025-2030 Edison, orang kepercayaannya Adi Triyadi, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim Abi Nurwardani, serta Marketing PT Millenium Solusi Abadi (MSA) Cory Erin Hardi.
Sementara dalam perkara dugaan suap terkait audit BPK, KPK menetapkan Agusz Dewanggara alias Angga dan ASN BPK Perwakilan Sumsel Titin Rita Lestari sebagai penerima suap. Adapun pihak pemberi suap adalah Edison, Direktur PT MSA Fika, dan Cory Erin.
Penyidikan KPK mengungkap proyek pengadaan smart board yang menjadi objek perkara sebelumnya turut masuk dalam temuan audit BPK Perwakilan Sumsel saat memeriksa laporan keuangan Pemkab Muara Enim Tahun Anggaran 2025.
Temuan audit tersebut memiliki nilai yang melebihi batas materialitas dan berpotensi memengaruhi opini laporan keuangan daerah. Namun, hasil audit itu diduga kemudian diupayakan untuk diubah melalui pemberian sejumlah uang kepada pihak-pihak tertentu.
KPK menduga fee yang diminta untuk mengubah hasil audit mencapai sekitar Rp1,6 miliar. Sejauh ini, penyidik telah menemukan aliran dana sedikitnya Rp500 juta yang diduga digunakan untuk memuluskan perubahan temuan audit tersebut.
Penyidik masih mendalami aliran dana, peran para tersangka, serta dugaan intervensi dalam proses audit yang berujung pada perubahan opini laporan keuangan Pemkab Muara Enim. [YSF]

