RELUNG.ID– Pakar telematika Roy Suryo membagikan pengalamannya saat ditangkap penyidik Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Roy mengaku sempat mengira orang yang datang ke rumahnya merupakan kurir pengantar paket.
Cerita itu disampaikan Roy usai dibebaskan dari penahanan setelah permohonan penangguhan penahanannya dikabulkan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (22/6/2026).
Dalam sebuah siniar yang tayang di kanal YouTube Refly Harun, Roy menceritakan suasana penangkapannya mengingatkannya pada adegan dalam film Pengkhianatan G30S/PKI.
“Situasinya kayak gitu. Jadi, ada orang diambil dari rumahnya, kemudian merangsek sampai kamar tidur,” kata Roy, Kamis (25/6/2026).
Roy menjelaskan, sebelum penangkapan terjadi dirinya baru pulang dari menghadiri sebuah acara di Bandung pada dini hari dan baru sempat beristirahat sekitar pukul 02.00 WIB. Setelah bangun untuk melaksanakan salat Subuh, ia kembali beraktivitas di rumah.
Sekitar pukul 07.00 WIB, Roy mendengar bel rumah berbunyi disertai suara ramai dari luar. Saat melihat rekaman CCTV, ia mendapati banyak orang berada di depan rumahnya.
“Saya pikir orang antar paket, tapi ternyata tiba-tiba mau ambil paket. Paket berwujud manusia,” ujarnya sambil tersenyum.
Roy mengaku sempat masuk ke kamar mandi untuk mencuci muka. Namun, ia segera kembali ke kamar setelah mendengar istrinya berteriak. Saat itu, beberapa orang yang mengenakan penutup kepala dan masker disebut sudah berada di dalam rumah.
Menurut Roy, ia baru merasa yakin bahwa mereka merupakan aparat kepolisian setelah mengenali suara salah seorang perwira polisi dan melihat identitas yang ditunjukkan.
“Kalau saya tidak mengenali salah satu suara itu, mungkin saya akan marah. Saya enggak bisa membedakan lagi antara perampok dengan petugas kepolisian karena mereka menggunakan tutup kepala,” katanya.
Meski demikian, Roy mengaku tetap mempertanyakan identitas yang diperlihatkan petugas.
“Mereka menunjukkan identitasnya, tapi siapa tahu kalau identitas itu hanya cetakan Pasar Pramuka. Bisa saja identitasnya palsu,” ujarnya.
Sementara itu, Roy juga telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menguji sah atau tidaknya proses penangkapan dan penahanan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya.
Permohonan tersebut telah terdaftar dengan nomor perkara 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Senin, 29 Juni 2026.
Dalam perkara dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Roy Suryo merupakan salah satu dari sejumlah tersangka yang diproses hukum. Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Roy sehingga ia tidak lagi ditahan sambil menunggu proses persidangan berlangsung.[YKP]

