YP (46) warga OKU, Sumsel harus diringkus Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres OKU. Lantaran, tega melakukan rudapaksa terhadap anak tirinya yang masih berusia 14 tahun.
Aksi tersebut dilakukan pelaku berulang kali, sejak 16 Januari 2022. Bahkan, kini telah melahirkan seorang bayi pada Desember 2022 lalu.
BACA: Siswi SMA di Lahat Dirudapaksa Tiga Pria, Pelaku Hanya Divonis 10 Bulan Penjara?
Kasat Reskrim Polres OKU, AKP Zanbizar, didampingi Kanit PPA Ipda Ahmad Astian mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pertama kali pada Januari 2022 lalu. Dimana, pelaku yang merupakan ayah tiri memaksa korban masuk ke dalam pondok saat ibu korban dan adiknya tidak ada di pondok.
“Korban menolak ajakan pelaku tetapi pelaku mengancam akan membunuh ibu korban bilamana korban tidak mau melayani pelaku,” ujarnya.
Usai melakukan aksi bejat tersebut, pelaku merasa aman dan melakukan perbuatan tersebut berulang kali hingga membuat korban hamil. Kehamilan korban diketahui ibu korban saat usia kandungan anaknya menginjak delapan bulan. Itu ketika korban meminta ibunya untuk diantarkan ke bidan desa Merbau.
“Korban dan ibu korban ketakutan akan dibunuh sehingga tetap diam,” terangnya.
BACA: Dua Hari Tidak Pulang, Ternyata Siswi SMP di Muara Enim Dirudapaksa Tiga Pemuda
Hingga pada Desember 2022 lalu, korban melahirkan. Kemudian, di Januari 2023. Seorang saksi TT membujuk dan mendampingi korban dan ibu korban untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lubuk Batang. Dan selanjutnya pihak Polsek mengarahkan laporan ke unit PPA untuk ditindaklanjuti.
“Tersangkanya sudah ditangkap saat berada di pondoknya di Desa Merbau. Saat ini sudah diamankan di Mapolres OKU untuk dilakukan pemeriksaan bersama korban dan saksi-saksi,” pungkasnya.
