Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/2026

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026

Polri Mutasi 199 Personel, Jabatan Kakorlantas dan Tiga Kapolda Berganti

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Politik»DPR Soroti Pendapatan Ojol Turun Meski Komisi Aplikator Dipangkas 8 Persen
Politik

DPR Soroti Pendapatan Ojol Turun Meski Komisi Aplikator Dipangkas 8 Persen

RiyadiBy Riyadi03/07/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Ilustrasi driver ojol di Indonesia. Foto : Dok UGM
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menyoroti kondisi pendapatan pengemudi ojek online (ojol) yang dinilai belum mengalami peningkatan meski kebijakan pemangkasan komisi aplikator menjadi maksimal 8 persen mulai berlaku sejak 1 Juli 2026.

Menurut Cucun, belum meningkatnya pendapatan pengemudi diduga disebabkan perusahaan aplikator menurunkan tarif perjalanan, sehingga manfaat dari pengurangan komisi tidak dirasakan secara signifikan oleh para mitra pengemudi.

“Ini kemarin kan kita men-declare apa yang menjadi komitmen pemerintah, Pak Presiden termasuk para pengusaha dari aplikatornya, bahwa per 1 Juli sudah terlaksana 8 persen potongan untuk aplikator dan 92 persen yang didapatkan oleh para pengemudi,” kata Cucun di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (3/7/2026).

Baca juga :   Caleg di Palembang Jadi Korban Penipuan oleh Tim Sukses: Bayar Rp 60 Juta untuk 5 Ribu KTP

Ia menjelaskan, dalam perkembangannya pendapatan pengemudi justru mengalami penurunan karena tarif perjalanan ikut diturunkan oleh perusahaan aplikasi.

“Pada perkembangannya, pendapatannya turun karena si pengusahanya menurunkan tarif, sehingga menjadi pendapatan kepada pengemudi ini turun,” ujarnya.

Karena itu, Cucun meminta persoalan tersebut segera ditindaklanjuti melalui aturan teknis yang lebih rinci agar implementasi kebijakan tidak menimbulkan penafsiran berbeda.

Baca juga :   Bacawagub Sumsel Anita Noeringhati Tak Terpengaruh Hasil Survei LSI, Fokus Tingkatkan Elektabilitas

Menurutnya, Kementerian Perhubungan perlu menyusun regulasi teknis, sementara Komisi V DPR RI akan mengawal pelaksanaannya bersama pemerintah.

“Nanti Kementerian Perhubungan membuat satu peraturan teknis yang lebih detail. Komisi V akan menindaklanjuti supaya tidak ada pemahaman yang salah. Tetap bahwa 8 persen untuk aplikator dan 92 persen untuk pengemudi sesuai komitmen yang sudah difasilitasi DPR, pemerintah, dan pengusaha,” katanya.

Sebelumnya, Dudy Purwagandhi menegaskan kebijakan pembatasan komisi aplikator maksimal 8 persen resmi diberlakukan mulai 1 Juli 2026 sebagai tindak lanjut arahan Presiden.

Baca juga :   Berikut Daftar 18 Parpol yang Lolos Verifikasi Administrasi

Menurut Dudy, seluruh perusahaan aplikator telah diberi waktu untuk menyiapkan implementasi kebijakan tersebut. Pemerintah juga memastikan seluruh aspek administratif dan teknis telah dipersiapkan agar pelaksanaannya berjalan sesuai ketentuan.

Ia menyebut para aplikator telah menyatakan komitmennya mendukung kebijakan pemerintah setelah melalui serangkaian pembahasan bersama DPR dan Kementerian Perhubungan. Namun, perkembangan di lapangan terkait penyesuaian tarif kini menjadi perhatian DPR untuk dievaluasi agar tujuan meningkatkan kesejahteraan pengemudi benar-benar tercapai.[YKP]

DPRD Soroti Tarif Ojol Turun
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticlePedagang Pasar Induk Kramat Jati Ngaku Diintimidasi Oknum Polisi, Polres Turun Tangan
Next Article Herman Deru Sambut Putusan MK, Sebut Pilkada Langsung Jadi Pilar Demokrasi dan Kesejahteraan
Riyadi

Related Posts

Politik

Polemik Ijazah Gibran Usai Putusan MK, Istana: Bukan Tidak Ada tapi Belum Ditemukan

10/10/20263 Views
Politik

Dulu Terang-terangan Dukung Prabowo-Gibran Dua Periode, Begini Respon Jokowi Sekarang

10/10/20262 Views
Politik

Bobby Nasution Tanggapi Putusan MK soal Ijazah Gibran, Singgung Pendidikan Sarjana

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,969 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,840 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,813 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?