Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»Diduga Nikmati Keuntungan Rp958 Miliar, PT Pamapersada Diminta Diperiksa Kejagung
Regional

Diduga Nikmati Keuntungan Rp958 Miliar, PT Pamapersada Diminta Diperiksa Kejagung

RiyadiBy Riyadi08/07/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID– Gerakan Santri Biru Kuning (GSBK) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) memperluas penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola impor minyak mentah dan BBM nonsubsidi dengan memeriksa PT Pamapersada Nusantara.

Desakan itu muncul setelah perusahaan tersebut disebut diduga memperoleh keuntungan hingga Rp958 miliar dalam perkara yang tengah diusut.

Koordinator Nasional GSBK, Febri Yohansyah, mengatakan Kejagung tidak boleh hanya berhenti pada para tersangka yang telah ditetapkan. Menurutnya, seluruh pihak yang diduga menikmati keuntungan dari perkara tersebut juga perlu dimintai keterangan.

Baca juga :   UIN Raden Fatah Dapat Hak Paten Perdana, Berikut Daftarnya

“Hingga hari ini Kejagung belum melakukan pemanggilan ataupun pendalaman terhadap PT Pamapersada Nusantara. Kondisi ini menimbulkan kesan perkara didiamkan sehingga publik tidak terus menuntut perkembangan kasusnya,” ujar Febri, Selasa (7/7/2026).

Febri mengungkapkan, Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, sebelumnya telah menyinggung dugaan keterkaitan PT Pamapersada Nusantara dalam perkara yang kini ditangani Kejagung.

Namun, menurutnya, belum terlihat adanya langkah konkret dari penyidik untuk mendalami dugaan tersebut.

Baca juga :   Guru Honorer SMP di Palembang Ditangkap Polisi Usai Ancam Habisi Nyawa Rekan Kerja

GSBK menilai penyidikan dugaan korupsi tata kelola impor minyak mentah dan BBM nonsubsidi masih menyisakan sejumlah pekerjaan rumah.

Sebab, PT Pamapersada Nusantara disebut-sebut sebagai salah satu pihak yang diduga memperoleh solar nonsubsidi dengan harga di bawah bottom price, bahkan di bawah harga pokok penjualan (HPP).

Dalam perkara yang turut menjerat mantan pejabat Pertamina, Riva Siahaan, PT Pamapersada Nusantara disebut diduga menikmati keuntungan hingga Rp958.380.337.983.

Baca juga :   Tempatkan Petugas di 21 Titik Rawan Macet, Sekda Palembang Minta Dishub Disiplin

“Angka Rp958 miliar tentu bukan nilai kecil. Karena itu harus ada pendalaman dan pemeriksaan secara transparan agar publik memperoleh kepastian hukum,” tegasnya.

Menurut Febri, belum dipanggilnya pihak perusahaan berpotensi menimbulkan persepsi adanya standar ganda dalam penegakan hukum.

“Jangan sampai muncul kesan hukum tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Semua pihak yang diduga terkait harus diperiksa secara profesional dan proporsional,” katanya.

Baca juga :   Presiden Prabowo Dorong 88,7 Juta Rumah Tangga Indonesia Miliki Rekening Bank

Karena itu, GSBK meminta Kejagung segera memanggil jajaran direksi dan komisaris PT United Tractors Tbk beserta pihak-pihak terkait di PT Pamapersada Nusantara untuk memberikan klarifikasi atas berbagai dugaan yang berkembang.

“Kami meminta Kejaksaan Agung memanggil jajaran komisaris dan direksi United Tractors, termasuk pihak-pihak terkait di PT Pamapersada Nusantara, untuk memberikan penjelasan atas berbagai dugaan yang muncul dalam perkara ini,” tandas Febri.

Hingga berita ini ditulis, Kejaksaan Agung belum memberikan tanggapan resmi terkait desakan tersebut.

Baca juga :   Jelang Nataru, Ketersediaan Bahan Pokok di Sumsel Tercukupi

Sementara itu, PT United Tractors Tbk maupun PT Pamapersada Nusantara juga belum menyampaikan pernyataan resmi mengenai dugaan yang disampaikan GSBK. Dugaan keterlibatan perusahaan tersebut masih merupakan bagian dari desakan publik dan belum menjadi kesimpulan resmi dalam proses penyidikan Kejagung.[YKP]

Keuntungan Rp985 Miliar PT Pamapersada
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleKPK Ungkap Dugaan Dana Pelepasan Kawasan Hutan di Kuansing Berasal dari Iuran 914 Anggota KUD
Next Article Viral Pria Aniaya Anak di Bawah JPO Margocity Depok, Polisi: Bukan Bapak Asuh dan Berakhir Damai
Riyadi

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20266 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,904 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,776 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,749 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?