RELUNG.ID– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan sumber dana untuk mengurus pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, berasal dari uang yang dikumpulkan dari ratusan anggota Koperasi Unit Desa (KUD).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan berdasarkan keterangan awal yang diperoleh penyidik, Bupati Kuansing periode 2025–2030 Suhardiman Amby diduga mengumpulkan dana dari 914 anggota KUD untuk mengurus pelepasan izin kawasan hutan seluas 1.828 hektare.
“Kalau kita melihat konstruksi perkaranya, selain dugaan suap jabatan, diduga Bupati ini juga mengumpulkan sejumlah uang dari 914 anggota KUD untuk pengurusan pelepasan izin kawasan hutan. Keterangan awal yang kami dapatkan seluas 1.828 hektare,” kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/7/2026) malam.
Menurut Budi, informasi tersebut menjadi salah satu dasar penyidik melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Perkebunan Pemerintah Kabupaten Kuansing serta rumah Kepala Dinas Perkebunan guna mencari alat bukti tambahan.
“Dari keterangan awal tersebut, penyidik kemudian membutuhkan bukti-bukti tambahan terkait adanya pengumpulan uang yang dilakukan oleh saudara SA (Suhardiman Amby),” ujarnya.
KPK juga menduga dana yang dikumpulkan dari anggota KUD tersebut kemudian dikonversikan ke dalam mata uang Dolar Singapura.
Budi menjelaskan, Dinas Perkebunan menjadi salah satu lokasi penggeledahan karena pemerintah daerah memiliki kewenangan teknis dalam memberikan rekomendasi pelepasan kawasan hutan.
“Karena memang Pemda itu punya kewenangan teknis berkaitan dengan rekomendasi untuk pelepasan kawasan hutan tersebut. Juga soal tata ruang, karena Pemda yang paling memahami bagaimana kondisi dan tata ruang geografi di suatu wilayah,” katanya.
Ia menambahkan, rekomendasi dari pemerintah daerah menjadi salah satu pertimbangan penting bagi Kementerian Kehutanan dalam menerbitkan izin pelepasan kawasan hutan.
“Sehingga ketika nanti Kementerian Kehutanan menerbitkan izin pelepasan hutan tersebut berdasarkan rekomendasi dari Pemda, itu yang menjadi pertimbangan juga oleh Kementerian Kehutanan untuk mengeluarkan sebuah izin pelepasan hutan,” jelasnya.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 29 Juni 2026 terkait dugaan suap pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing.
Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain, serta Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles.
Selain mengusut dugaan suap pengisian jabatan, KPK kini juga mengembangkan penyidikan terkait dugaan penerimaan dana lain yang berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).[YKP]

