RELUNG.ID– Gerakan Santri Biru Kuning (GSBK) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) memperluas penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola impor minyak mentah dan BBM nonsubsidi dengan memeriksa PT Pamapersada Nusantara.
Desakan itu muncul setelah perusahaan tersebut disebut diduga memperoleh keuntungan hingga Rp958 miliar dalam perkara yang tengah diusut.
Koordinator Nasional GSBK, Febri Yohansyah, mengatakan Kejagung tidak boleh hanya berhenti pada para tersangka yang telah ditetapkan. Menurutnya, seluruh pihak yang diduga menikmati keuntungan dari perkara tersebut juga perlu dimintai keterangan.
“Hingga hari ini Kejagung belum melakukan pemanggilan ataupun pendalaman terhadap PT Pamapersada Nusantara. Kondisi ini menimbulkan kesan perkara didiamkan sehingga publik tidak terus menuntut perkembangan kasusnya,” ujar Febri, Selasa (7/7/2026).
Febri mengungkapkan, Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, sebelumnya telah menyinggung dugaan keterkaitan PT Pamapersada Nusantara dalam perkara yang kini ditangani Kejagung.
Namun, menurutnya, belum terlihat adanya langkah konkret dari penyidik untuk mendalami dugaan tersebut.
GSBK menilai penyidikan dugaan korupsi tata kelola impor minyak mentah dan BBM nonsubsidi masih menyisakan sejumlah pekerjaan rumah.
Sebab, PT Pamapersada Nusantara disebut-sebut sebagai salah satu pihak yang diduga memperoleh solar nonsubsidi dengan harga di bawah bottom price, bahkan di bawah harga pokok penjualan (HPP).
Dalam perkara yang turut menjerat mantan pejabat Pertamina, Riva Siahaan, PT Pamapersada Nusantara disebut diduga menikmati keuntungan hingga Rp958.380.337.983.
“Angka Rp958 miliar tentu bukan nilai kecil. Karena itu harus ada pendalaman dan pemeriksaan secara transparan agar publik memperoleh kepastian hukum,” tegasnya.
Menurut Febri, belum dipanggilnya pihak perusahaan berpotensi menimbulkan persepsi adanya standar ganda dalam penegakan hukum.
“Jangan sampai muncul kesan hukum tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Semua pihak yang diduga terkait harus diperiksa secara profesional dan proporsional,” katanya.
Karena itu, GSBK meminta Kejagung segera memanggil jajaran direksi dan komisaris PT United Tractors Tbk beserta pihak-pihak terkait di PT Pamapersada Nusantara untuk memberikan klarifikasi atas berbagai dugaan yang berkembang.
“Kami meminta Kejaksaan Agung memanggil jajaran komisaris dan direksi United Tractors, termasuk pihak-pihak terkait di PT Pamapersada Nusantara, untuk memberikan penjelasan atas berbagai dugaan yang muncul dalam perkara ini,” tandas Febri.
Hingga berita ini ditulis, Kejaksaan Agung belum memberikan tanggapan resmi terkait desakan tersebut.
Sementara itu, PT United Tractors Tbk maupun PT Pamapersada Nusantara juga belum menyampaikan pernyataan resmi mengenai dugaan yang disampaikan GSBK. Dugaan keterlibatan perusahaan tersebut masih merupakan bagian dari desakan publik dan belum menjadi kesimpulan resmi dalam proses penyidikan Kejagung.[YKP]

