RELUNG.ID– Pakar Hukum Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sekaligus mantan Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika, Henri Subiakto, menyampaikan pandangannya sebagai saksi ahli dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (8/7/2026).
Dalam keterangannya, Henri menilai penerapan Pasal 27B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam perkara yang menjerat Nikita Mirzani tidak tepat.
Menurut Henri, alat bukti elektronik yang digunakan dalam perkara tersebut juga patut dipertanyakan validitasnya karena dinilai hanya berupa tangkapan layar (screenshot), bukan berasal dari perangkat asli yang digunakan terdakwa.
“Informasi elektronik yang dipakai untuk alat bukti itu tidak valid. Karena dia hanya screenshot atau berasal bukan dari HP atau komputer yang digunakan Nikita. Padahal seharusnya alat bukti elektronik itu sama seperti alat bukti dalam perkara pidana pada umumnya,” kata Henri di hadapan majelis hakim.
Henri menjelaskan, Pasal 27B UU ITE mengatur mengenai tindak pidana pemerasan dan pengancaman yang mensyaratkan adanya ancaman nyata, paksaan, serta tujuan memperoleh keuntungan berupa uang atau barang.
Setelah mempelajari berkas perkara, ia mengaku tidak menemukan unsur-unsur tersebut terpenuhi.
“Saya melihat ini bukan pemerasan, tetapi orang yang menganggap dirinya selebritas kemudian diminta sesuatu dan merasa bahwa biasanya ada honor tertentu untuk endorsement,” ujarnya.
Henri menegaskan kehadirannya di persidangan bukan untuk membela salah satu pihak, melainkan sebagai bentuk tanggung jawab akademis dan moral. Ia mengaku terlibat dalam proses penyusunan UU ITE sejak 2007 hingga masa tugasnya di Kementerian Komunikasi dan Informatika berakhir pada 2022.
“Saya tidak memihak, tidak membantu siapa pun, tapi saya adalah orang yang ikut bertanggung jawab karena saya ikut membuat Undang-Undang ITE. Saya di Kominfo itu tahun 2007 sampai 2022,” katanya.
Kasus yang menjerat Nikita Mirzani bermula dari laporan pengusaha kecantikan Reza Gladys. Nikita didakwa melakukan tindak pidana pemerasan dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berawal dari perselisihan antara kedua belah pihak.
Dalam proses peradilan sebelumnya, Nikita Mirzani dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman enam tahun penjara. Melalui upaya Peninjauan Kembali, tim kuasa hukum Nikita berupaya meyakinkan Mahkamah Agung bahwa terdapat kekhilafan hakim maupun kekeliruan dalam penerapan hukum.
Pendapat yang disampaikan Henri Subiakto merupakan keterangan ahli yang menjadi salah satu bahan pertimbangan majelis hakim dalam memeriksa permohonan PK. Adapun putusan atas permohonan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan fakta persidangan dan ketentuan hukum yang berlaku.[YKP]

