Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»Bongkar Aksi Pembobolan Bank Jambi Senilai Rp144,82 Miliar, Uang Ditampung di Aset Kripto
Regional

Bongkar Aksi Pembobolan Bank Jambi Senilai Rp144,82 Miliar, Uang Ditampung di Aset Kripto

alwiBy alwi16/07/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi saat memberikan keterangan resmi terkait ungkap kasus pembobolan Bank Jambi. (net)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi mengungkap kasus pembobolan sistem PT Bank Pembangunan Daerah Jambi (Bank Jambi) yang mengakibatkan kerugian mencapai Rp144,82 miliar.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka yang diduga berperan memfasilitasi kejahatan siber dengan menyiapkan rekening bank dan akun aset kripto.

Baca juga :   Dugaan Penipuan Kripto, Timothy Ronald Dilaporkan ke Polda Metro

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Kombes Pol. Taufik Nurmandia, mengatakan ketiga tersangka berinisial DD, TAS, dan AA.

Mereka diduga menjadi bagian dari jaringan yang membantu pelaku utama, seorang warga negara asing asal Bulgaria, dalam menjalankan aksi pembobolan rekening nasabah.

“Ketiga tersangka memiliki peran berbeda dalam memfasilitasi kejahatan ini. Mereka menyiapkan rekening bank dan akun aset kripto yang kemudian diserahkan kepada pelaku utama, seorang warga negara asing asal Bulgaria,” ujar Taufik, Rabu (15/7/2026).

Baca juga :   Transaksi Aset Kripto Indonesia Melejit, Capai Rp650,61 Triliun pada 2024

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa aksi tersebut telah dipersiapkan sejak 2025. Para tersangka merekrut puluhan orang untuk membuka rekening bank dan akun aset kripto di berbagai platform.

Seluruh akses rekening dan akun digital itu kemudian diserahkan kepada pelaku utama yang beroperasi dari Jakarta.

Pada 22 Februari 2026, rekening-rekening tersebut diduga digunakan untuk menampung dana hasil pembobolan terhadap 6.609 rekening nasabah Bank Jambi.

Baca juga :   Karhutla Meningkat, Kualitas Udara Palembang Masih Aman

Menurut Taufik, dana hasil kejahatan senilai Rp144,82 miliar kemudian dengan cepat dikonversi menjadi aset kripto sebelum dipindahkan ke dompet digital (wallet) yang berada di luar negeri.

“Dana sebesar Rp144,82 miliar kemudian dikonversi menjadi aset kripto dan dipindahkan ke wallet di luar negeri hanya dalam hitungan jam,” katanya.

Kasus ini berhasil diungkap melalui penyelidikan intensif Subdirektorat Siber Ditreskrimsus Polda Jambi dengan memanfaatkan metode scientific investigation, digital forensik, serta koordinasi dengan sejumlah instansi terkait dan penyedia layanan aset kripto.

Baca juga :   Perputaran Uang Judi Online Capai Rp 359,8 Triliun di 2024, Rp 28,48 Triliun Mengalir Lewat Kripto

Penyidik menyimpulkan kejahatan tersebut dilakukan secara terorganisasi dengan perencanaan yang matang. Rekening bank dan akun aset kripto yang telah dipersiapkan sebelumnya digunakan sebagai sarana untuk menampung sekaligus menyamarkan aliran dana hasil pembobolan sebelum dikirim ke luar negeri.

Dalam pengembangan perkara, polisi juga berhasil membekukan aset senilai sekitar Rp18,94 miliar yang diduga berasal dari hasil tindak pidana tersebut.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 32 ayat (2) juncto Pasal 48 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 67 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP), serta sejumlah ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca juga :   Transaksi Kripto Melonjak Hingga 356 Persen Selama 2024

Polda Jambi menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan untuk memburu pelaku utama yang diduga berada di luar negeri serta menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan kejahatan siber tersebut. (vid)

Bank Jambi Kripto Polda Jambi
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleAntrean BBM Mengular di Medan, Bobby Nasution Siapkan Sopir TNI/Polri Bantu Distribusi
Next Article Viral Perempuan Disebut Mantan Duta Pelajar Anti Narkoba Diduga Terlibat Pencurian, Polisi Belum Beri Keterangan
alwi

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20266 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,897 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,770 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,742 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?