RELUNG.ID – HA (49), yang merupakan satu dari enam pelaku penyekapan disertai perampokan terhadap korban CH, warga Sumbergondo, Kecamatan Glenmore, Banyuwangi kini ditangkap.
Warga Bekasi ini ditangkap beserta barang buktinya pada 12 Mei 2025 dan kini telah mendekam di balik jeruji besi Polresta Banyuwangi.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Rama Samtama Putra mengatakan, kejadian penyekapan disertai perampokan ini terjadi pada 11 April 2025 lalu.
Saat itu, korban CH tengah tertidur pulas. Kemudian, pelaku HA bersama lima rekannya datang dengan atribut kepolisian lengkap mulai dari kartu anggota hingga pistol.
“CH ditarik paksa ke sebuah ruangan, kemudian diborgol dan diintimidasi. Selanjutnya merampas barang-barang yang ada di dalam rumah tersebut,” katanya.
Para pelaku ini kemudian menggasak laptop, ponsel, satu unit sepeda motor, kamera, hardisk, flashdisk dan uang belasan juta di dalam rekening. Usai melancarkan aksinya tersebut, para pelaku ini melarikan diri.
Atas kejadian tersebut, korban pun akhirnya melaporkannya ke Polresta Banyuasin.
“Mendapati laporan ini kami langsung melakukan penyelidikan dan menangkap HA beserta barang buktinya,” ujarnya.
Dari keterangan tersangka HA, dia merupakan tokoh utamanya. Di mana, atribut kepolisian tersebut mereka beli di toko Bekas, sedangkan pistol yang mereka bawa yaitu airsoft gun.
“Sampai hari ini tim masih bekerja di lapangan melakukan pengejaran 5 pelaku lain yang masih buron,” ujarnya.
Berdasarkan pemeriksaan, aksi tersebut dilatari permasalahan investasi kripto. Korban dan pelaku ternyata saling mengenal.
“HA ini tergiur dengan investasi kripto yang ditawarkan CH. Namun, nyatanya tidak menghasilkan profit,” katanya.
Tersangka pun akhirnya jengkel dan mendatangi korban dari Bekasi ke Banyuwangi hingga terjadilah perampokan tersebut.
“Kami masih mengembangkan kasus ini, karena diduga modus serupa kemungkinan dilakukan para tersangka ini di lokasi-lokasi lainnya,” pungkasnya. (vid)

