RELUNG.ID – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi mengungkap kasus pembobolan sistem PT Bank Pembangunan Daerah Jambi (Bank Jambi) yang mengakibatkan kerugian mencapai Rp144,82 miliar.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka yang diduga berperan memfasilitasi kejahatan siber dengan menyiapkan rekening bank dan akun aset kripto.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Kombes Pol. Taufik Nurmandia, mengatakan ketiga tersangka berinisial DD, TAS, dan AA.
Mereka diduga menjadi bagian dari jaringan yang membantu pelaku utama, seorang warga negara asing asal Bulgaria, dalam menjalankan aksi pembobolan rekening nasabah.
“Ketiga tersangka memiliki peran berbeda dalam memfasilitasi kejahatan ini. Mereka menyiapkan rekening bank dan akun aset kripto yang kemudian diserahkan kepada pelaku utama, seorang warga negara asing asal Bulgaria,” ujar Taufik, Rabu (15/7/2026).
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa aksi tersebut telah dipersiapkan sejak 2025. Para tersangka merekrut puluhan orang untuk membuka rekening bank dan akun aset kripto di berbagai platform.
Seluruh akses rekening dan akun digital itu kemudian diserahkan kepada pelaku utama yang beroperasi dari Jakarta.
Pada 22 Februari 2026, rekening-rekening tersebut diduga digunakan untuk menampung dana hasil pembobolan terhadap 6.609 rekening nasabah Bank Jambi.
Menurut Taufik, dana hasil kejahatan senilai Rp144,82 miliar kemudian dengan cepat dikonversi menjadi aset kripto sebelum dipindahkan ke dompet digital (wallet) yang berada di luar negeri.
“Dana sebesar Rp144,82 miliar kemudian dikonversi menjadi aset kripto dan dipindahkan ke wallet di luar negeri hanya dalam hitungan jam,” katanya.
Kasus ini berhasil diungkap melalui penyelidikan intensif Subdirektorat Siber Ditreskrimsus Polda Jambi dengan memanfaatkan metode scientific investigation, digital forensik, serta koordinasi dengan sejumlah instansi terkait dan penyedia layanan aset kripto.
Penyidik menyimpulkan kejahatan tersebut dilakukan secara terorganisasi dengan perencanaan yang matang. Rekening bank dan akun aset kripto yang telah dipersiapkan sebelumnya digunakan sebagai sarana untuk menampung sekaligus menyamarkan aliran dana hasil pembobolan sebelum dikirim ke luar negeri.
Dalam pengembangan perkara, polisi juga berhasil membekukan aset senilai sekitar Rp18,94 miliar yang diduga berasal dari hasil tindak pidana tersebut.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 32 ayat (2) juncto Pasal 48 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 67 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP), serta sejumlah ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polda Jambi menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan untuk memburu pelaku utama yang diduga berada di luar negeri serta menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan kejahatan siber tersebut. (vid)

