RELUNG.ID – Seorang pria bernama Zulfitriansyah (43) harus meringkuk di sel tahanan usai mengacak-acak dan mencuri di rumah milik Karmia Husni (42) di Jalan TPH Sopian Kenawas, Villa Bayani, Kelurahan Gandus, Kecamatan Gandus, Palembang.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Musa Jedi Permana membenarkan, anggota piket SPKT dan Satreskrim Polrestabes Palembang menerima satu orang terduga pelaku pencurian.
“Yah, benar kita menerima penyerahan terduga pelaku pencurian. Sudah kita amankan di Polrestabes Palembang. Saat ini masih dalam proses pemeriksaan anggota kita,” ungkap Musa saat diwawancarai awak media, Selasa (22/9/2026) siang.
Musa mengatakan, korban Karmia Husni telah membuat laporan polisi di SPKT Polrestabes Palembang dengan Nomor LP/B/3196/IX/2026/SPKT/Polrestabes Palembang/Polda Sumsel tanggal 20 September 2026.
Dalam laporan yang dibuat oleh korban, peristiwa pencurian itu terjadi pada 16 September 2026. Saat itu korban Karmia Husni sedang pulang kampung ke Jawa, meninggalkan rumahnya dalam keadaan kosong.
Kemudian korban menerima pesan singkat media sosial (medsos) Facebook dari terduga pelaku yang berkata telah masuk ke rumah dan mengacak-acak isi rumah serta membuang pakaian milik korban.
“Saat korban kembali, melihat kondisi rumahnya sudah berantakan dan ada beberapa barang yang hilang, seperti lima helai pakaian, aki motor dan bensin. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian ditafsirkan mencapai Rp1,5 juta,” jelas dia.
Kini tersangka Zulfitriansyah dikenakan Pasal 476 Undang-undang Nomor 1 tentang KUHP tindak pidana pencurian biasa atau curbis. (DNP)

