RELUNG.ID – Pelarian Andika alias Dekul (37) selama empat bulan akhirnya terhenti usai ditangkap oleh Satuan Unit Reskrim Polres Prabumulih pada Selasa kemarin (15/7/2025)
Warga Dusun IV Desa Suka Manis Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten PALI ini ditangkap karena telah melakukan aksi pencurian pada 5 Maret 2025 lalu.
Kanit Pidum Polres Prabumulih, Ipda Sucipto mengatakan, kasus ini terjadi pada Rabu (5/7/2025) lalu di Jalan Bukit Sulap, Kelurahan Muara Dua Barat, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.
Korbannya yaitu Arief Supriatna, seorang karyawan swasta berusia 48 tahun yang merupakan warga Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan.
“Kasus ini berhasil diungkap oleh Tim Tekab Prabu Polres Prabumulih setelah melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku,” katanya.
Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan dua unit sepeda motor dengan kerugian Rp17 juta. Dari penangkapan ini pihaknya menyita barang bukti berupa satu unit motor merek Honda Supra X 125 warna hitam, 1 (satu) buah gerinda.
satu buah solder listrik, satu paket kunci T bobol motor dan gembok, satu buah Helm merek Honda, dan satu buah jaket warna hitam.
“Saat ini telah diamankan di Polres Prabumulih untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (SMP)

