RELUNG.ID – Babak baru kasus tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7 memasuki fase berbeda. Setelah menempuh jalur restorative justice (RJ), Rismon Hasiholan Sianipar disebut akan kembali muncul dengan membawa langkah baru yang tak terduga.
Sekjen Peradi Bersatu, Ade Darmawan, mengungkapkan bahwa suasana damai yang tercapai usai penandatanganan RJ di Polda Metro Jaya menjadi titik balik dalam kasus tersebut. Ia bahkan menyebut hubungan dengan Rismon kini berubah menjadi lebih dekat.
“Sekarang Bang Rismon sudah menjadi sahabat kami. Suasananya sangat hangat, dan persoalan ini kami anggap selesai,” ujarnya, Kamis (2/4/2026).
Namun, di balik penyelesaian itu, Ade memberi sinyal bahwa langkah Rismon belum berhenti. Ia menyebut akan ada “kejutan” yang berpotensi kembali menyita perhatian publik.
“Siap-siap saja, nanti akan ada hal-hal baru dari Bang Rismon yang bisa membuat deg-degan,” katanya.
Sementara itu, Rismon Hasiholan Sianipar sendiri menegaskan tengah menyusun revisi besar terhadap hasil penelitiannya terkait polemik ijazah Joko Widodo. Revisi tersebut diklaim akan jauh lebih komprehensif dengan penambahan berbagai variabel teknis.
Ia menyebutkan, kajian terbaru akan mencakup aspek resolusi, geometri, hingga pencahayaan, dan direncanakan dituangkan dalam dokumen lengkap setebal sekitar 700 halaman.
“Ini menjadi tanggung jawab ilmiah saya, tidak hanya kepada Pak Jokowi, tetapi juga kepada publik,” ujarnya.
Rismon juga menanggapi perbedaan pandangan dengan sejumlah pihak, termasuk Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma. Ia mempersilakan pihak lain untuk menghadirkan ahli berbeda jika memiliki pandangan yang tidak sejalan.
“Silakan cari ahli lain, nanti kita berargumentasi secara ilmiah dan beradab,” katanya.
Menurutnya, revisi dalam dunia akademik merupakan hal lumrah. Ia mencontohkan tokoh-tokoh besar seperti ilmuwan dunia yang juga melakukan penyempurnaan terhadap temuannya.
Meski telah menempuh jalur damai, status hukum Rismon hingga kini masih sebagai tersangka karena belum diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh kepolisian. Hal ini berbeda dengan beberapa tersangka lain yang lebih dulu bebas setelah menjalani proses RJ.
Kasus ini sebelumnya melibatkan sejumlah nama dalam dua klaster berbeda, yang turut menyeret berbagai tokoh publik. Namun dengan adanya kesepakatan damai, sebagian pihak kini memilih mengakhiri konflik secara hukum.[THQ]

