RELUNG.ID – Isu kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) per 1 April 2026 dipastikan tidak benar. Harga seluruh jenis BBM, baik subsidi maupun nonsubsidi, tetap seperti sebelumnya.
Namun demikian, pemerintah melalui BPH Migas resmi menerapkan kebijakan baru terkait pembatasan pembelian BBM bersubsidi.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026 yang ditandatangani Kepala BPH Migas, Wahyudi Anas, pada 30 Maret 2026 dan mulai berlaku 1 April 2026 secara nasional, termasuk di Sumatera Selatan.
Aturan tersebut mengatur batas maksimal pembelian BBM subsidi jenis solar dan pertalite untuk berbagai kategori kendaraan.
Untuk kendaraan roda empat pribadi, pembelian dibatasi maksimal 50 liter per hari per kendaraan. Sementara kendaraan umum roda empat mendapat kuota hingga 80 liter per hari.
Adapun kendaraan dengan enam roda atau lebih dibatasi maksimal 200 liter per hari. Sementara kendaraan layanan publik seperti ambulans, mobil jenazah, pemadam kebakaran, dan armada pengangkut sampah memiliki batas maksimal 50 liter per hari.
Pembatasan juga berlaku untuk BBM jenis pertalite, di mana kendaraan roda empat, baik pribadi maupun umum, dibatasi maksimal 50 liter per hari. Ketentuan serupa juga berlaku untuk kendaraan layanan publik.
Selain pembatasan volume, setiap transaksi pembelian BBM subsidi kini wajib disertai pencatatan nomor polisi kendaraan.
Badan usaha penugasan juga diwajibkan menyampaikan laporan penyaluran secara berkala setiap tiga bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa pembelian yang melebihi batas tidak akan mendapatkan subsidi. Kelebihan volume akan dihitung sebagai BBM nonsubsidi.
Sementara itu, Kabid SPBU DPD II Hiswana Migas Sumbagsel, Arman WP, menjelaskan bahwa penerapan sistem barcode tetap digunakan untuk memastikan penyaluran BBM subsidi tepat sasaran.
Ia menyebutkan bahwa kebijakan ini sebenarnya bukan hal baru, melainkan penyempurnaan dari aturan sebelumnya.
Perbedaan utama terletak pada penyesuaian kuota, khususnya untuk kendaraan roda empat pribadi yang sebelumnya maksimal 60 liter per hari, kini menjadi 50 liter.
“Seluruh SPBU wajib mematuhi aturan ini. Jika tidak, maka subsidi tidak akan dibayarkan kepada penyalur,” tegas Arman.
Ia menambahkan, untuk kendaraan angkutan barang dan kendaraan roda enam atau lebih, kuota masih relatif sama dengan aturan sebelumnya, yakni maksimal 200 liter per hari.
Kebijakan ini diharapkan dapat mengendalikan konsumsi BBM subsidi agar lebih tepat sasaran serta mengurangi potensi penyalahgunaan di lapangan. (vid)

