Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Politik»Sidang Putusan MKD: Ahmad Sahroni, Uya Kuya, Eko Patrio, dan Nafa Urbach Hadir, Adies Kadir Absen
Politik

Sidang Putusan MKD: Ahmad Sahroni, Uya Kuya, Eko Patrio, dan Nafa Urbach Hadir, Adies Kadir Absen

RiyadiBy Riyadi05/11/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Empat dari lima anggota DPR nonaktif tampak hadir, yakni Ahmad Sahroni, Surya Utama alias Uya Kuya, Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio, dan Nafa Urbach. Sementara itu, satu anggota lainnya, Adies Kadir, belum terlihat hadir hingga sidang dimulai. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menggelar sidang putusan terhadap lima anggota DPR nonaktif di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (5/11/2025).

Sidang tersebut menjadi puncak dari rangkaian pemeriksaan atas dugaan pelanggaran etik yang menyeret sejumlah nama publik figur anggota DPR.

Pantauan di ruang sidang MKD, empat dari lima anggota DPR nonaktif tampak hadir, yakni Ahmad Sahroni, Surya Utama alias Uya Kuya, Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio, dan Nafa Urbach. Sementara itu, satu anggota lainnya, Adies Kadir, belum terlihat hadir hingga sidang dimulai.

Baca juga :   Hotman Paris Desak Prabowo Bubarkan Kementerian HAM: Menteri Tak Berguna, Anggaran Habis Sia-sia

Mereka duduk di kursi yang telah disediakan, mendengarkan pembacaan putusan yang dipimpin langsung oleh Ketua MKD, Nazaruddin Dek Gam. Sidang juga dihadiri para anggota MKD lain yang turut menyimak jalannya proses.

Sebelum dibuka kembali, sidang sempat diskors untuk persiapan teknis. Setelah itu, Dek Gam membacakan putusan-putusan MKD terhadap para teradu.

Dalam perkara ini, MKD menerima dua laporan pengaduan, masing-masing dari Hotman Samosir sebagai pengadu I dan Ketua Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI) I Wayan Dharmawan sebagai pengadu II.

Baca juga :   Prabowo Subianto Resmikan 1.061 KDMP, Sindir Pejabat yang Tak Hadir

Sidang ini merupakan lanjutan dari perkara dugaan pelanggaran etik yang terjadi saat sidang tahunan DPR pada Agustus 2025. Saat itu, kelima anggota DPR nonaktif tersebut diduga berjoget dan melontarkan komentar yang dinilai menyinggung rasa keadilan publik, hingga memicu aksi protes dari sejumlah kelompok masyarakat.

Sidang perdana terhadap kelimanya telah digelar pada Senin (3/11/2025). MKD kini resmi membacakan putusan yang akan menentukan sanksi terhadap masing-masing anggota DPR nonaktif tersebut.[YKP]

Adies Kadir Ahmad Sahroni Eko Patrio MKD Nafa Urbach Sidang Putusan Uya Kuya
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleDiserbu Emak-emak, Gerakan Pangan Murah Polres Lubuklinggau Langsung Ludes
Next Article Viral, Sopir Truk Pasir di Palembang Disiram Air Keras
Riyadi

Related Posts

Politik

Polemik Ijazah Gibran Usai Putusan MK, Istana: Bukan Tidak Ada tapi Belum Ditemukan

10/10/20263 Views
Politik

Dulu Terang-terangan Dukung Prabowo-Gibran Dua Periode, Begini Respon Jokowi Sekarang

10/10/20262 Views
Politik

Bobby Nasution Tanggapi Putusan MK soal Ijazah Gibran, Singgung Pendidikan Sarjana

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,876 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,748 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,722 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?