RELUNG.ID- Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menggelar sidang putusan terhadap lima anggota DPR nonaktif di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Sidang tersebut menjadi puncak dari rangkaian pemeriksaan atas dugaan pelanggaran etik yang menyeret sejumlah nama publik figur anggota DPR.
Pantauan di ruang sidang MKD, empat dari lima anggota DPR nonaktif tampak hadir, yakni Ahmad Sahroni, Surya Utama alias Uya Kuya, Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio, dan Nafa Urbach. Sementara itu, satu anggota lainnya, Adies Kadir, belum terlihat hadir hingga sidang dimulai.
Mereka duduk di kursi yang telah disediakan, mendengarkan pembacaan putusan yang dipimpin langsung oleh Ketua MKD, Nazaruddin Dek Gam. Sidang juga dihadiri para anggota MKD lain yang turut menyimak jalannya proses.
Sebelum dibuka kembali, sidang sempat diskors untuk persiapan teknis. Setelah itu, Dek Gam membacakan putusan-putusan MKD terhadap para teradu.
Dalam perkara ini, MKD menerima dua laporan pengaduan, masing-masing dari Hotman Samosir sebagai pengadu I dan Ketua Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI) I Wayan Dharmawan sebagai pengadu II.
Sidang ini merupakan lanjutan dari perkara dugaan pelanggaran etik yang terjadi saat sidang tahunan DPR pada Agustus 2025. Saat itu, kelima anggota DPR nonaktif tersebut diduga berjoget dan melontarkan komentar yang dinilai menyinggung rasa keadilan publik, hingga memicu aksi protes dari sejumlah kelompok masyarakat.
Sidang perdana terhadap kelimanya telah digelar pada Senin (3/11/2025). MKD kini resmi membacakan putusan yang akan menentukan sanksi terhadap masing-masing anggota DPR nonaktif tersebut.[YKP]

