RELUNG.ID- Politikus PDI Perjuangan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengungkap alasan utama pengunduran dirinya dari jabatan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero).
Ahok menyebut perbedaan pandangan politik dengan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menjadi faktor penentu keputusannya mundur.
Hal tersebut disampaikan Ahok saat memberikan kesaksian dalam sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (27/1/2026).
Dalam perkara ini, salah satu terdakwa merupakan anak buron kasus minyak, Riza Chalid, yakni Kerry Adrianto Riza.
Ahok menjelaskan, dirinya sebenarnya telah berniat mengundurkan diri sejak Desember 2023. Namun, pengunduran diri itu tertunda karena proses penyusunan dan pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Pertamina tahun 2024 yang belum rampung.
“Saya harusnya sudah mengundurkan diri di akhir Desember 2023, setelah saya selesai menyusun RKAP 2024,” ujar Ahok di persidangan.
“Sayangnya, RKAP 2024 pengesahan RUPS oleh Menteri BUMN terlambat. Baru dilakukan di Januari. Nah, begitu dilakukan di Januari, saya mundur,” lanjutnya.
Dalam RKAP 2024 tersebut, Ahok mengaku telah meninggalkan catatan penting terkait sistem pengadaan di Pertamina. Ia menekankan bahwa sistem baru harus mampu menghasilkan efisiensi besar.
“Di situ saya sudah meninggalkan sebuah catatan, RKAP dengan sistem pengadaan yang baru harus memberikan penghematan 46 persen. Dan direksi semua sudah tanda tangan,” ungkap Ahok.
Setelah RKAP disahkan, Ahok akhirnya secara terbuka menyatakan alasan pengunduran dirinya berkaitan langsung dengan perbedaan sikap politik.
“Nah, saya keluar karena alasan politik. Beda pandangan dengan Presiden Pak Jokowi,” tegasnya.
Dalam perkara yang tengah disidangkan, Kerry Adrianto Riza didakwa memperkaya diri sebesar Rp3,07 triliun dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023. Kejaksaan Agung juga telah menetapkan total 17 tersangka dalam perkara tersebut.
Para terdakwa didakwa memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp285,18 triliun. Sementara itu, Riza Chalid hingga kini masih berstatus buronan dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).[YKP]

