RELUNG.ID– Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, Sony Sonjaya, dinilai belum sepenuhnya terbuka dalam memberikan keterangan terkait kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG), meskipun telah mengajukan permohonan sebagai Justice Collaborator (JC).
Penilaian tersebut disampaikan mantan kuasa hukumnya, Elza Syarief. Menurut Elza, selama mendampingi Sony dalam proses hukum, ia melihat masih ada sejumlah informasi yang belum diungkap secara menyeluruh.
“Saya merasa ada yang dibuka, ada yang dilindungi,” ujar Elza kepada wartawan, Rabu (17/6/2026).
Elza mengaku mulai meragukan keterbukaan Sony setelah beberapa kali mengalami kesulitan saat ingin bertemu dengan kliennya tersebut. Ia menyebut akses untuk berkomunikasi dengan Sony kerap terhambat oleh pihak keluarga maupun tim kuasa hukum lainnya.
Menurutnya, kondisi itu menimbulkan dugaan bahwa masih ada fakta-fakta penting yang belum diungkap dalam perkara yang sedang ditangani penyidik.
“Selalu mempersulit saya dan saya tidak nyaman. Sepertinya tidak mau saya sebagai kuasanya karena takut terbuka kedoknya, mereka merasa saya berbahaya,” katanya.
Atas dasar itu, Elza menilai pengajuan status Justice Collaborator oleh Sony berpotensi menghadapi kendala. Sebab, salah satu syarat utama untuk memperoleh status tersebut adalah memberikan keterangan secara jujur, lengkap, dan membantu penegak hukum mengungkap perkara yang lebih besar.
Elza juga menyinggung adanya dugaan aliran dana yang diterima Sony dari pihak lain yang kini telah berstatus tersangka dalam perkara tersebut.
“Mungkin Krisna dengan kedekatannya dengan Jampidsus dan Jamintel bisa-bisa saja Sony dapat JC, tapi dia tidak jujur dapat uang secara rutin dari Asep yang sudah tersangka saat ini,” ujarnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG periode 2025–2026.
Kelima tersangka tersebut yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri, serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, Andri Mulyono.
Dalam perkara ini, penyidik menduga terjadi penyimpangan dalam tata kelola program MBG, khususnya dalam penunjukan yayasan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjadi mitra pelaksana program. Sejumlah yayasan diduga memperoleh penunjukan karena memiliki kedekatan dengan petinggi BGN meskipun tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Hingga saat ini, proses penyidikan masih terus berlangsung. Kejaksaan Agung juga terus mendalami peran masing-masing tersangka serta menelusuri aliran dana yang diduga terkait dengan praktik korupsi dalam program MBG tersebut.[YKP]

