Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Ajukan Justice Collaborator, Sony Sonjaya Dinilai Belum Sepenuhnya Jujur
Hukum

Ajukan Justice Collaborator, Sony Sonjaya Dinilai Belum Sepenuhnya Jujur

RiyadiBy Riyadi17/06/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Pengacara senior Elza Syarief resmi mengundurkan diri sebagai kuasa hukum mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, Sony Sonjaya, yang saat ini berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID– Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, Sony Sonjaya, dinilai belum sepenuhnya terbuka dalam memberikan keterangan terkait kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG), meskipun telah mengajukan permohonan sebagai Justice Collaborator (JC).

Penilaian tersebut disampaikan mantan kuasa hukumnya, Elza Syarief. Menurut Elza, selama mendampingi Sony dalam proses hukum, ia melihat masih ada sejumlah informasi yang belum diungkap secara menyeluruh.

“Saya merasa ada yang dibuka, ada yang dilindungi,” ujar Elza kepada wartawan, Rabu (17/6/2026).

Baca juga :   Bongkar Keterlibatan Tokoh Besar di Kasus MBG, Sony Sonjaya Siap Jadi Justice Collaborator

Elza mengaku mulai meragukan keterbukaan Sony setelah beberapa kali mengalami kesulitan saat ingin bertemu dengan kliennya tersebut. Ia menyebut akses untuk berkomunikasi dengan Sony kerap terhambat oleh pihak keluarga maupun tim kuasa hukum lainnya.

Menurutnya, kondisi itu menimbulkan dugaan bahwa masih ada fakta-fakta penting yang belum diungkap dalam perkara yang sedang ditangani penyidik.

“Selalu mempersulit saya dan saya tidak nyaman. Sepertinya tidak mau saya sebagai kuasanya karena takut terbuka kedoknya, mereka merasa saya berbahaya,” katanya.

Baca juga :   Dua Kali Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Pemuda di Musi Rawas Ditangkap

Atas dasar itu, Elza menilai pengajuan status Justice Collaborator oleh Sony berpotensi menghadapi kendala. Sebab, salah satu syarat utama untuk memperoleh status tersebut adalah memberikan keterangan secara jujur, lengkap, dan membantu penegak hukum mengungkap perkara yang lebih besar.

Elza juga menyinggung adanya dugaan aliran dana yang diterima Sony dari pihak lain yang kini telah berstatus tersangka dalam perkara tersebut.

“Mungkin Krisna dengan kedekatannya dengan Jampidsus dan Jamintel bisa-bisa saja Sony dapat JC, tapi dia tidak jujur dapat uang secara rutin dari Asep yang sudah tersangka saat ini,” ujarnya.

Baca juga :   Polda Sumsel Gulung Jaringan Narkoba Lintas Wilayah, 163 Orang Diamankan dalam 18 Hari

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG periode 2025–2026.

Kelima tersangka tersebut yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri, serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, Andri Mulyono.

Dalam perkara ini, penyidik menduga terjadi penyimpangan dalam tata kelola program MBG, khususnya dalam penunjukan yayasan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjadi mitra pelaksana program. Sejumlah yayasan diduga memperoleh penunjukan karena memiliki kedekatan dengan petinggi BGN meskipun tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Baca juga :   Tiga Bulan Jadi Buronan, Perampok Sadis di Musi Rawas Ditangkap di Palembang

Hingga saat ini, proses penyidikan masih terus berlangsung. Kejaksaan Agung juga terus mendalami peran masing-masing tersangka serta menelusuri aliran dana yang diduga terkait dengan praktik korupsi dalam program MBG tersebut.[YKP]

Justice Collaborator Kasus MBG Sony Sonjaya
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleBidpropam Polda Sumsel Temukan 7 Pelanggaran Disiplin Berkendara Personel Dalam Operasi Gaktibplin Internal
Next Article Okie Agustina Kaget Kiesha Alvaro Rogoh Rp100 Juta untuk Stik Biliar
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,893 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,767 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,739 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?