RELUNG.ID– Nama mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, menjadi sorotan setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) oleh Kejaksaan Agung, Rabu (3/6/2026).
Penetapan tersangka tersebut menjadi ironi tersendiri. Pasalnya, beberapa bulan sebelumnya Dadan sempat mendapat pujian langsung dari Presiden Prabowo Subianto dan disebut sebagai sosok patriot karena mengembalikan anggaran negara senilai Rp70 triliun.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaiman, mengatakan Dadan ditetapkan sebagai tersangka bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.
“Tim penyidik menetapkan Saudara DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional, Saudara SS selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional dan Saudara LP selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan sebagai tersangka,” ujar Syarief.
Menurut Kejagung, ketiga tersangka diduga menyalahgunakan kewenangan dalam penunjukan yayasan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang seharusnya menjadi pelaksana program MBG di berbagai daerah.
Penyidik menemukan sejumlah yayasan yang ditunjuk diduga terafiliasi dengan pejabat BGN dan tetap lolos proses verifikasi meski tidak memenuhi syarat.
“Yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah tiap hari dan yayasan-yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh saudara DH, SS, dan LP,” kata Syarief.
Selain itu, ketiganya juga diduga melakukan intervensi dalam proses pengadaan barang dan jasa sehingga terjadi penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang tidak sesuai kebutuhan serta praktik mark up harga.
Beberapa pengadaan yang menjadi sorotan penyidik antara lain 21.801 unit motor listrik, 32 ribu pasang sepatu, lebih dari 31 ribu unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.
Sebelum tersandung kasus hukum, Dadan pernah mendapat apresiasi dari Presiden Prabowo saat menghadiri sidang senat dan wisuda di Universitas Kebangsaan Republik Indonesia (UKRI), Bandung, pada Oktober 2025.
Saat itu, BGN memutuskan mengembalikan sekitar Rp70 triliun dari tambahan anggaran Rp100 triliun yang dialokasikan pemerintah untuk program MBG karena tidak sanggup membangun 30 ribu Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) hingga akhir 2025.
Keputusan tersebut mendapat pujian dari Prabowo yang menilai langkah itu sebagai bentuk tanggung jawab terhadap keuangan negara.
“Rp70 triliun dikembalikan. Ini saya kira dalam sejarah Republik Indonesia hampir tidak pernah terjadi pejabat mengembalikan uang,” kata Prabowo saat itu.
Presiden bahkan menyebut Dadan sebagai patriot karena tidak memaksakan penggunaan anggaran hanya untuk menghabiskan dana yang tersedia.
Karier Dadan di BGN berakhir setelah Presiden Prabowo melakukan perombakan struktur pimpinan lembaga tersebut.
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, mengumumkan pencopotan Dadan dari jabatan Kepala BGN pada Selasa (2/6/2026) malam.
Posisinya kemudian digantikan oleh Nanik S Deyang yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kepala BGN.
Dalam perombakan yang sama, Presiden juga mencopot Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung dari jabatan wakil kepala BGN. Sebagai penggantinya, ditunjuk Agustina Arumsari dan Trenggono.
Sehari setelah pencopotan tersebut, Kejaksaan Agung menetapkan Dadan dan dua mantan wakilnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis periode 2025–2026 dan langsung melakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan.[YKP]

