Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026

Tak Ada Penerbangan ke Palembang, Percuma Status Bandara Internasional

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Saturday, 10 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»Ajukan Sejak 2022, Sertifikat Prona Ratusan Warga di Desa Lekis Rejo Tak Kunjung Diterbitkan
Regional

Ajukan Sejak 2022, Sertifikat Prona Ratusan Warga di Desa Lekis Rejo Tak Kunjung Diterbitkan

alwiBy alwi31/10/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Kantor Kementerian ATR/BPN OKU. (Amizon/Relung)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Ratusan warga di Desa Lekis Rejo, Kecamatan Lubuk Raja, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) kini resah.

Pasalnya, sertifikat tanah yang mereka ajukan melalui Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) atau Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tak kunjung diterbitkan.

Padahal, pengajuan tersebut telah dilakukan sejak tahun 2022 lalu oleh 400 lebih warga dan hanya 100 warga yang sertifikatnya diterbitkan.

Baca juga :   Lahan Gambut 4 Hektare Terbakar di Muara Enim, Api Belum Sepenuhnya Padam

Hal ini dibenarkan oleh Kepala Dusun (Kadus) Blok A, Desa Lekis Rejo, Asep. Dia mengatakan, ada sekitar 400 warga yang mengajukan pembuatan sertifikat Prona di desanya. Namun, hanya 100 lebih sertifikat yang sudah diterbitkan oleh Kementerian ATR/BPN OKU.

“Sudah ada yang selesai, sekitar 100 lebih sertifikat yang diserahkan ke desa. Tapi memang belum kita bagikan ke warga yang bersangkutan, kita menunggu kejelasan dari pihak BPN OKU, mengenai ratusan pemohon lainnya yang sertifikatnya belum jadi,” katanya, Selasa lalu (28/10/2025).

Selain itu, pihak pemerintahan Desa Lekis Rejo, meminta agar penyerahan ratusan sertifikat kepada warga, dilakukan langsung oleh pihak BPN OKU. Tujuannya, supaya bisa memberikan penjelasan kepada warga yang belum mendapatkan sertifikat.

Baca juga :   Gara-gara Balap Liar, Bentrok Antar Warga Pecah di OKU, Tiga Orang Alami Luka Serius

“Kita sudah menyampaikan secara lisan kepada pihak BPN , namun belum ada tanggapan. Kalau kita yang menyerahkan, takutnya bola panas balik ke kita,” cetusnya.

Sementara itu, Sekdes Lekis Rejo, Suridi juga membenarkan ada ratusan warganya yang mengajukan pembuatan sertifikat Prona di tahun 2022/2023 lalu.

“Benar. Waktu itu kita dapat kuota 200 sertifikat. Lalu dari pihak BPN OKU, ada penambahan sekitar 200 kuota lagi. Mungkin ini lah penyebab masih banyak sertifikat yang belum terbit. Contoh kita, dari 400-an yang diajukan, yang terbit hanya 100 lebih,” jelasnya merincikan.

Baca juga :   Polisi Olah TKP Kebakaran Rumah di OKU Timur, Temukan Sisa Wadah BBM

Menanggapi hal ini, Kepala Kantor Kementerian ATR/BPN OKU, Ribut Setiawan, melalui Perno, Bagian Peralihan Hak, mengaku belum mengetahui permasalahan ratusan warga Desa Lekis Rejo yang belum mendapatkan sertifikat PTSL tersebut.

“Bapak sedang zoom dengan pihak kementerian. Kebetulan saya juga baru, jadi belum mengetahui yang terjadi di lapangan. Nanti kami konfirmasi dulu sama tim yang lama. Kita lihat dulu apakah kegiatan redistribusi tanah atau program PTSL. Sebab tahun 2023 itu, programnya ada dua. Makanya kita lihat dulu dan cari datanya dulu,” katanya.

Dia juga mengaku dalam pembuatan ini tidak ada biaya pengukuran untuk pembuatan sertifikat Prona alias gratis. Namun, ada biaya yang ditanggung oleh pemohon yaitu biaya administrasi, materai dan SPHT.

Baca juga :   Cegah Karhutla Meluas, Polda Sumsel Kerahkan Personel Gabungan Patroli Lahan Rawan

“Untuk pengukuran tidak dipungut biaya sepeser pun. Kami akan menyelidiki kalau memang ada penarikan pungutan,” pungkasnya. (MZN)

BPN OKU Desa Lekis Rejo OKU Prona PTSL
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleAkhiri Tren Negatif Minggu Ini, Harga Emas Antam Melonjak Jelang Akhir Pekan
Next Article Studi YouGov: Android Diklaim Ungguli iOS Dalam Perlindungan dari Penipuan
alwi

Related Posts

Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Regional

Tak Ada Penerbangan ke Palembang, Percuma Status Bandara Internasional

10/10/20267 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,849 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,724 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,695 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?