RELUNG.ID – Ratusan warga di Desa Lekis Rejo, Kecamatan Lubuk Raja, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) kini resah.
Pasalnya, sertifikat tanah yang mereka ajukan melalui Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) atau Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tak kunjung diterbitkan.
Padahal, pengajuan tersebut telah dilakukan sejak tahun 2022 lalu oleh 400 lebih warga dan hanya 100 warga yang sertifikatnya diterbitkan.
Hal ini dibenarkan oleh Kepala Dusun (Kadus) Blok A, Desa Lekis Rejo, Asep. Dia mengatakan, ada sekitar 400 warga yang mengajukan pembuatan sertifikat Prona di desanya. Namun, hanya 100 lebih sertifikat yang sudah diterbitkan oleh Kementerian ATR/BPN OKU.
“Sudah ada yang selesai, sekitar 100 lebih sertifikat yang diserahkan ke desa. Tapi memang belum kita bagikan ke warga yang bersangkutan, kita menunggu kejelasan dari pihak BPN OKU, mengenai ratusan pemohon lainnya yang sertifikatnya belum jadi,” katanya, Selasa lalu (28/10/2025).
Selain itu, pihak pemerintahan Desa Lekis Rejo, meminta agar penyerahan ratusan sertifikat kepada warga, dilakukan langsung oleh pihak BPN OKU. Tujuannya, supaya bisa memberikan penjelasan kepada warga yang belum mendapatkan sertifikat.
“Kita sudah menyampaikan secara lisan kepada pihak BPN , namun belum ada tanggapan. Kalau kita yang menyerahkan, takutnya bola panas balik ke kita,” cetusnya.
Sementara itu, Sekdes Lekis Rejo, Suridi juga membenarkan ada ratusan warganya yang mengajukan pembuatan sertifikat Prona di tahun 2022/2023 lalu.
“Benar. Waktu itu kita dapat kuota 200 sertifikat. Lalu dari pihak BPN OKU, ada penambahan sekitar 200 kuota lagi. Mungkin ini lah penyebab masih banyak sertifikat yang belum terbit. Contoh kita, dari 400-an yang diajukan, yang terbit hanya 100 lebih,” jelasnya merincikan.
Menanggapi hal ini, Kepala Kantor Kementerian ATR/BPN OKU, Ribut Setiawan, melalui Perno, Bagian Peralihan Hak, mengaku belum mengetahui permasalahan ratusan warga Desa Lekis Rejo yang belum mendapatkan sertifikat PTSL tersebut.
“Bapak sedang zoom dengan pihak kementerian. Kebetulan saya juga baru, jadi belum mengetahui yang terjadi di lapangan. Nanti kami konfirmasi dulu sama tim yang lama. Kita lihat dulu apakah kegiatan redistribusi tanah atau program PTSL. Sebab tahun 2023 itu, programnya ada dua. Makanya kita lihat dulu dan cari datanya dulu,” katanya.
Dia juga mengaku dalam pembuatan ini tidak ada biaya pengukuran untuk pembuatan sertifikat Prona alias gratis. Namun, ada biaya yang ditanggung oleh pemohon yaitu biaya administrasi, materai dan SPHT.
“Untuk pengukuran tidak dipungut biaya sepeser pun. Kami akan menyelidiki kalau memang ada penarikan pungutan,” pungkasnya. (MZN)

