RELUNG.ID- Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan kembali menggagalkan pengiriman batubara ilegal yang diduga berasal dari tambang tanpa izin di Kabupaten Muara Enim. Kali ini, sebanyak 80 ton batubara yang hendak dikirim ke Cilegon, Banten berhasil disita dari dua truk tronton.
Truk-truk tersebut disergap petugas di Jalan Lintas Sumatera (Jalintim), Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), pada Rabu (4/3/2026) dini hari. Setelah dilakukan pemeriksaan, dua pengemudi truk ditetapkan sebagai tersangka karena tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan angkutan yang sah.
Kedua tersangka masing-masing berinisial A.S., pengemudi truk Mitsubishi Fuso bernomor polisi BG 8767 OK, dan T.A., pengemudi truk Hino bernomor polisi Z 9810 MK. Setiap kendaraan membawa sekitar 40 ton batubara.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, mengatakan penindakan dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi intelijen mengenai pergerakan angkutan batubara ilegal yang melintas di Jalintim.
Sekitar pukul 01.30 WIB, tim penyidik menghentikan kedua kendaraan di wilayah Kelurahan Kemala Raja, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.
“Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa batubara yang diangkut berasal dari stokpile ilegal yang dikenal sebagai Stokpile RBA di Desa Keban Agung, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim,” kata Nandang, Jumat (6/3/2026). Lokasi stokpile diduga tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah.
Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengakui telah beberapa kali mengangkut batubara dari wilayah Muara Enim. Tersangka A.S. mengaku melakukan sekitar 10 kali pengangkutan atas perintah seseorang berinisial C.S. alias A., yang disebut sebagai direktur perusahaan angkutan. Sementara T.A. mengaku telah melakukan lebih dari lima kali pengangkutan atas perintah seseorang berinisial F.
Untuk mengelabui petugas, pelaku menggunakan surat jalan atas nama perusahaan berbeda, antara lain PT Lentera Kurnia Abadi dan PT Tubaba Jaya Putra Coal. Setiap perjalanan, tersangka T.A. menerima uang jalan sebesar Rp13 juta dengan tujuan pengiriman ke wilayah Cilegon Timur, Provinsi Banten.
“Polda Sumatera Selatan berkomitmen penuh menindak setiap pelaku yang terlibat dalam aktivitas pertambangan maupun pengangkutan batubara tanpa izin. Ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga melindungi kekayaan alam negara agar dikelola secara bertanggung jawab,” tegas Nandang.
Penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat, termasuk pemilik stokpile ilegal, pihak yang memerintahkan pengangkutan, pemilik kendaraan, dan penerima batubara di Cilegon.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dua unit truk tronton Mitsubishi Fuso dan Hino dengan muatan sekitar 80 ton batubara mentah, dokumen surat jalan kendaraan, handphone milik tersangka, serta dokumen kendaraan terkait. Penyidik juga melakukan uji laboratorium terhadap sampel batubara serta analisis terhadap perangkat komunikasi yang disita.
Kedua tersangka dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ancaman hukumannya berupa penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar bagi kegiatan penambangan tanpa izin.[FZP]

