Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»Polda Sumsel Gagalkan Pengiriman 80 Ton Batubara Ilegal ke Banten
Regional

Polda Sumsel Gagalkan Pengiriman 80 Ton Batubara Ilegal ke Banten

RiyadiBy Riyadi06/03/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Dua truk tronton bermuatan 80 ton batubara ilegal yang akan dikirim ke Cilegon digagalkan anggota Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan kembali menggagalkan pengiriman batubara ilegal yang diduga berasal dari tambang tanpa izin di Kabupaten Muara Enim. Kali ini, sebanyak 80 ton batubara yang hendak dikirim ke Cilegon, Banten berhasil disita dari dua truk tronton.

Truk-truk tersebut disergap petugas di Jalan Lintas Sumatera (Jalintim), Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), pada Rabu (4/3/2026) dini hari. Setelah dilakukan pemeriksaan, dua pengemudi truk ditetapkan sebagai tersangka karena tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan angkutan yang sah.

Kedua tersangka masing-masing berinisial A.S., pengemudi truk Mitsubishi Fuso bernomor polisi BG 8767 OK, dan T.A., pengemudi truk Hino bernomor polisi Z 9810 MK. Setiap kendaraan membawa sekitar 40 ton batubara.

Baca juga :   Diprediksi 20 Ribu Kendaraan Melintas, Pengelola Tol Siapkan Gardu Satelit di GT Keramasan

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, mengatakan penindakan dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi intelijen mengenai pergerakan angkutan batubara ilegal yang melintas di Jalintim.

Sekitar pukul 01.30 WIB, tim penyidik menghentikan kedua kendaraan di wilayah Kelurahan Kemala Raja, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.

“Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa batubara yang diangkut berasal dari stokpile ilegal yang dikenal sebagai Stokpile RBA di Desa Keban Agung, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim,” kata Nandang, Jumat (6/3/2026). Lokasi stokpile diduga tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah.

Baca juga :   BPJSTK dan Pemprov Sumsel Tekankan Kewajiban Kepesertaan Sektor Jakon

Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengakui telah beberapa kali mengangkut batubara dari wilayah Muara Enim. Tersangka A.S. mengaku melakukan sekitar 10 kali pengangkutan atas perintah seseorang berinisial C.S. alias A., yang disebut sebagai direktur perusahaan angkutan. Sementara T.A. mengaku telah melakukan lebih dari lima kali pengangkutan atas perintah seseorang berinisial F.

Untuk mengelabui petugas, pelaku menggunakan surat jalan atas nama perusahaan berbeda, antara lain PT Lentera Kurnia Abadi dan PT Tubaba Jaya Putra Coal. Setiap perjalanan, tersangka T.A. menerima uang jalan sebesar Rp13 juta dengan tujuan pengiriman ke wilayah Cilegon Timur, Provinsi Banten.

“Polda Sumatera Selatan berkomitmen penuh menindak setiap pelaku yang terlibat dalam aktivitas pertambangan maupun pengangkutan batubara tanpa izin. Ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga melindungi kekayaan alam negara agar dikelola secara bertanggung jawab,” tegas Nandang.

Baca juga :   Muba Gencarkan Pembentukan Koperasi Merah Putih untuk Perkuat Ekonomi Desa

Penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat, termasuk pemilik stokpile ilegal, pihak yang memerintahkan pengangkutan, pemilik kendaraan, dan penerima batubara di Cilegon.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dua unit truk tronton Mitsubishi Fuso dan Hino dengan muatan sekitar 80 ton batubara mentah, dokumen surat jalan kendaraan, handphone milik tersangka, serta dokumen kendaraan terkait. Penyidik juga melakukan uji laboratorium terhadap sampel batubara serta analisis terhadap perangkat komunikasi yang disita.

Kedua tersangka dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ancaman hukumannya berupa penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar bagi kegiatan penambangan tanpa izin.[FZP]

80 Ton Batubara Ilegal Banten Gagalkan Pengiriman Polda Sumsel
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleImbau Warga Tak Panic Buying, Stok BBM dan LPG Sumbagsel Aman
Next Article Wamendagri Sentil Bupati Pekalongan Fadia Arafiq: Kalau Bukan Birokrat, Belajarlah Cepat
Riyadi

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20266 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,897 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,770 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,742 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?