Aksi pencurian sepeda motor yang dilakukan pelaku Anjas Mara (21) berhasil digagalkan korbannya yakni Ali Donpia (36).
Kejadian pencurian ini terjadi di rumah korban di Dusun I Desa Sukacinta, Kecamatan Sungai Rotan, Muara Enim, Minggu (8/1). Saat itu, korban tengah berada di dalam rumah dan mendengar motornya hidup serta dibawa kabur oleh pelaku.
Baca Juga: Dinilai Cacat Hukum, Warga Muara Enim Tolak Pelantikan Wabup Ahmad Usmarwi Kaffah
Mendapati aksi pencurian ini, korban pun langsung mengejar pelaku hingga ke Desa Modong, Muara Enim.
“Saat di TKP, pelaku ini terjatuh karena tidak dapat mengendalikan sepeda motornya,” kata Kapolsek Sungai Rotan, Iptu Syamsuharto, Selasa (10/1).
Pelaku kemudian ditangkap korban dan warga setempat. Hingga diamankan di rumah perangkat Desa Modong. Korban pun langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Sungai Rotan. Tercatat, pelaku ini merupakan warga Desa Sukamanis, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten PALI.
Baca Juga: Drama Korea ‘Our Blooming Youth’, Kisah Cinta Park Hyung Sik dan Jeon So Nee yang Saling Melindungi
“Pelaku ini dibawa dahulu ke Puskesmas untuk dilakukan perawatan karena mengalami luka-luka usai terjatuh dari motor. Tapi, kini telah dibawa ke Polsek Sungai Rotan untuk dilakukan penyelidikan,” pungkasnya.
