RELUNG.ID- Lima kawanan perampok sadis bersenjata api berhasil diringkus Tim Resmob Polres OKU di beberapa daerah berbeda.
Kelima tersebut adalah Rudi Purnawan (34) dan Joko Susilo (37). Keduanya warga Desa Lubuk Banjat, Kecamatan Lubuk Raja, Kabupaten OKU. Zainal Abidin (33), warga Desa Tanjung Rejo, Kelurahan Bumi Harjo, Kecamatan Bahuga, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung.
Johan Efendi (25), warga Desa Srikaton, Kecamatan Buay Madang Timur, Kabupaten OKU Timur dan Bambang Irawan (40), warga Jalan Swadaya, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin.
Dari para pelaku berhasil disita barang bukti 1 unit truk Nopol BG 8734 FN beserta BPKB diduga hasil kejahatan, 1 STNK sepeda motor NMax Nopol BG 6449 FAN, sepasang plat sepeda motor RX King BG 5275 YK; 1 pucuk senpira laras pendek dengan 5 butir amunisi dan 1 pucuk senpira laras pendek dengan 4 butir amunisi.
Informasi dihimpun, ketiga pelaku beraksi di Kabupaten OKU pada Sabtu 16 November 2024, sekitar pukul 21.00 WIB. Mereka melakukan perampokan di rumah korban bernama Runtadi (50) di Blok H Batu Marta Unit III, Desa Lekis Rejo, Kecamatan Lubuk Raja, Kabupaten OKU.
Dalam menjalankan aksinya, ketiga pelaku berpura-pura membeli rokok dan air mineral. Kemudian masuk ke warung dan langsung menodongkan senjata api ke wajah korban. Selanjutnya, pelaku mengikat dan memukul korban karena mencoba melakukan perlawanan.
Setelah korban tak berdaya, pelaku secara paksa meminta uang dan harta benda serta barang dagangan di warung korban. Alhasil, para pelaku berhasil membawa kabur 1 unit mobil kolt diesel BG 8734 FM, 2 unit sepeda motor, uang tunai Rp.30 juta, dan berbagai barang dagangan seperti tabung gas, rokok hingga mie instan.
Sebelum melarikan diri, para pelaku sempat mengancam pelaku dengan mengatakan “Jangan sampai melapor ke polisi, kalau sampai melapor keluargamu akan kami bunuh”. Lalu sekitar pukul 02.00 WIB, para pelaku baru kabur.
Tak terima dengan yang dialaminya, lantas korban memberanikan diri melapor ke Polres OKU dan langsung ditindak lanjuti hingga akhirnya para pelaku berhasil diringkus.
Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni melalui Kasat Reskrim, Iptu Redho Agus Suhendra, membenarkan penangkapan terhadap kawanan pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) tersebut.
Penangkapan bermula pada Rabu (19/2/2025), sekitar pukul 16.00 WIB. Anggotanya mendapat informasi tentang keberadaan pelaku di rumah korban. Lalu Kasat Reskrim memerintahkan Tim Resmob untuk melakukan penyelidikan.
“Dari penyelidikan itu, sekitar pukul 19.00 WIB, anggota berhasil mengamankan pelaku atas nama Joko Susilo dan Rudi Purwana di Batu Marta,” ujar Kasat Reskrim, Jumat (21/2/2025).
Dari nyanyian kedua pelaku, Tim Resmob kembali melakukan penyelidikan hingga keesokan harinya, Kamis (20/2/2025), sekitar pukul 02.00 WIB, berhasil menangkap pelaku lainnya di daerah Bahuga, Provinsi Lampung, yakni Johan Efendi dan Zainal Abidin serta mengamankan barang bukti sepucuk senpi rakitan.
“Dari pengakuan para pelaku, anggota kembali melakukan penangkapan terhadap Agus Hermawan, selaku perantara penjualan mobil curian. Tersangka diamankan di Desa Tegal Rejo, Kecamatan Belitang, Kabupaten OKU Timur. Dari tersangka disita barang bukti1 unit mobil truk merk MITSUBISHI warna kuning,” jelasnya.
Belum selesai, Tim Resmob kembali melakukan pengembangan ke daerah Banyuasin dan berhasil mengamankan pelaku atas nama Bambang berikut barang bukti sepucuk senpira. Pelaku digerebek di kediamannya di Kelurahan Sukarami, Kabupaten Banyuasin.
“Para pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolres untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Pasal yang diterapkan 365 KUHP Ayat (2) ke 1 dan 2 tentang Curas,” pungkasnya.[MZN]

