RELUNG.ID– Tim Opsnal Direktorat Reserse Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polda Sumatera Selatan berhasil menangkap seorang mahasiswa yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Kota Palembang.
Tersangka berinisial A (25) ditangkap oleh tim yang dipimpin Kompol Robert P. Sihombing di kawasan perkebunan PT Mentari Sinar Abadi (MSA), Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin. Sementara seorang tersangka lainnya berinisial DS (21) hingga kini masih dalam pengejaran polisi.
Korban dalam perkara ini merupakan anak perempuan berinisial NA (13). Dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada Senin malam, 30 Maret 2026.
Berdasarkan hasil penyidikan, peristiwa bermula saat korban dijemput oleh seorang rekannya. Namun di tengah perjalanan korban ditinggalkan bersama kedua tersangka.
Korban kemudian dibawa menggunakan sepeda motor menuju sebuah penginapan di kawasan Jalan Kolonel H. Burlian, Kecamatan Sukarami, Palembang. Di lokasi tersebut diduga terjadi tindak pidana kekerasan seksual terhadap korban. Setelah kejadian, korban dipulangkan menggunakan layanan transportasi daring menuju rumah rekannya.
Mengetahui peristiwa tersebut, ibu korban melaporkannya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel.
Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sumsel Kombes Pol Andes Purwanti mengatakan penyidik segera melakukan penyelidikan hingga berhasil melacak keberadaan tersangka A.
“Tersangka berhasil diamankan sekitar pukul 23.00 WIB di rumah salah seorang kerabatnya tanpa perlawanan,” kata Andes Purwanti, Jumat (31/7/2026).
Menurut Andes, dari hasil pemeriksaan awal tersangka mengakui perbuatannya sehingga langsung dibawa ke Mapolda Sumsel untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya sehingga langsung dibawa ke Mapolda Sumatera Selatan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu helai kaus hitam lengan pendek, satu celana panjang warna abu-abu, pakaian dalam milik korban, satu lembar sprei berwarna ungu bermotif polkadot dari lokasi kejadian, serta media penyimpanan berkapasitas 16 GB yang berisi rekaman kamera pengawas (CCTV).
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menegaskan bahwa perlindungan terhadap perempuan dan anak menjadi salah satu prioritas penegakan hukum di lingkungan Polda Sumsel.
“Kami berkomitmen memberikan perlindungan maksimal kepada perempuan dan anak serta menindak tegas setiap pelaku kekerasan seksual tanpa pandang bulu. Polda Sumatera Selatan mengajak seluruh masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar, mengawasi pergaulan anak, serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana terhadap anak agar dapat segera ditindaklanjuti,” kata Nandang.
Ia menambahkan, penyidikan perkara tersebut terus berjalan sesuai prosedur. Penyidik juga berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melengkapi berkas perkara, sekaligus memburu satu tersangka lain yang masih buron.
“Pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata komitmen Polda Sumatera Selatan dalam memberikan perlindungan kepada kelompok rentan,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.[FZP]

