Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Mahasiswa Buronan Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak di Palembang Ditangkap di Muba
Hukum

Mahasiswa Buronan Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak di Palembang Ditangkap di Muba

RiyadiBy Riyadi31/07/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Ilustrasi kekerasan (Istimewa/net)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID– Tim Opsnal Direktorat Reserse Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polda Sumatera Selatan berhasil menangkap seorang mahasiswa yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Kota Palembang.

Tersangka berinisial A (25) ditangkap oleh tim yang dipimpin Kompol Robert P. Sihombing di kawasan perkebunan PT Mentari Sinar Abadi (MSA), Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin. Sementara seorang tersangka lainnya berinisial DS (21) hingga kini masih dalam pengejaran polisi.

Korban dalam perkara ini merupakan anak perempuan berinisial NA (13). Dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada Senin malam, 30 Maret 2026.

Baca juga :   Viral, Pakai Baju PNS, Pria Ini Minta THR ke Pedagang

Berdasarkan hasil penyidikan, peristiwa bermula saat korban dijemput oleh seorang rekannya. Namun di tengah perjalanan korban ditinggalkan bersama kedua tersangka.

Korban kemudian dibawa menggunakan sepeda motor menuju sebuah penginapan di kawasan Jalan Kolonel H. Burlian, Kecamatan Sukarami, Palembang. Di lokasi tersebut diduga terjadi tindak pidana kekerasan seksual terhadap korban. Setelah kejadian, korban dipulangkan menggunakan layanan transportasi daring menuju rumah rekannya.

Mengetahui peristiwa tersebut, ibu korban melaporkannya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel.

Baca juga :   KPK Tetapkan Empat Tersangka Kasus Suap Audit BPK di Muara Enim, Bupati Nonaktif Edison Terseret

Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sumsel Kombes Pol Andes Purwanti mengatakan penyidik segera melakukan penyelidikan hingga berhasil melacak keberadaan tersangka A.

“Tersangka berhasil diamankan sekitar pukul 23.00 WIB di rumah salah seorang kerabatnya tanpa perlawanan,” kata Andes Purwanti, Jumat (31/7/2026).

Menurut Andes, dari hasil pemeriksaan awal tersangka mengakui perbuatannya sehingga langsung dibawa ke Mapolda Sumsel untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Baca juga :   Lisa Mariana Ajukan Tes DNA Ulang dengan Ridwan Kamil di Singapura

“Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya sehingga langsung dibawa ke Mapolda Sumatera Selatan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu helai kaus hitam lengan pendek, satu celana panjang warna abu-abu, pakaian dalam milik korban, satu lembar sprei berwarna ungu bermotif polkadot dari lokasi kejadian, serta media penyimpanan berkapasitas 16 GB yang berisi rekaman kamera pengawas (CCTV).

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menegaskan bahwa perlindungan terhadap perempuan dan anak menjadi salah satu prioritas penegakan hukum di lingkungan Polda Sumsel.

Baca juga :   Tembak Kepala Hingga Tewas, Samudra JP Dituntut Hukuman Mati

“Kami berkomitmen memberikan perlindungan maksimal kepada perempuan dan anak serta menindak tegas setiap pelaku kekerasan seksual tanpa pandang bulu. Polda Sumatera Selatan mengajak seluruh masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar, mengawasi pergaulan anak, serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana terhadap anak agar dapat segera ditindaklanjuti,” kata Nandang.

Ia menambahkan, penyidikan perkara tersebut terus berjalan sesuai prosedur. Penyidik juga berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melengkapi berkas perkara, sekaligus memburu satu tersangka lain yang masih buron.

“Pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata komitmen Polda Sumatera Selatan dalam memberikan perlindungan kepada kelompok rentan,” pungkasnya.

Baca juga :   Rencanakan Pembunuhan Selama Tiga Minggu, Pelaku Diancam Hukuman Mati

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.[FZP]

di Muba Kasus kekerasan seksual Palembang Tertangkap
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleMutasi Besar Kejaksaan, Kajati Sumsel Berganti, Aspidsus dan Kajari Palembang Ikut Bergeser
Next Article KAI Divre III Palembang Perluas Jangkauan TJSL, Bantuan Menyasar Disabilitas hingga Sarana Ibadah
Riyadi

Related Posts

Regional

Pembina Pramuka di Palembang Ditangkap Usai Lecehkan 8 Siswa SMP

10/10/20264 Views
Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,878 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,751 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,725 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?