RELUNG.ID – Berkat rekaman kamera Closed Circuit Television (CCTV), pelaku pencurian atap alkan di rumah toko (ruko) di Jalan KH Wahid Hasyim, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan SU I Palembang berhasil diringkus polisi.
Tersangka Reza Fahlevi (35) ditangkap anggota Opsnal Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang saat berada di rumahnya Jalan KH Wahid Hasyim, Lorong Mutiara II, Kecamatan SU I Palembang, Selasa (29/9/2026) malam.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Musa Jedi Permana menerangkan, tersangka RF ditangkap setelah pihaknya menyelidiki kasus pencurian dengan laporan polisi nomor LP/B/3270/IX/2026/SPKT/Polrestabes Palembang/Polda Sumsel tanggal 28 September 2026.
“Setelah menerima laporan dari korban, anggota kita melakukan serangkaian penyelidikan termasuk mengecek rekaman CCTV. Hingga pada akhirnya berhasil mengamankan pelaku,” jelas Musa saat dikonfirmasi, Rabu (30/9/2026) siang.
Musa menjelaskan, dalam laporan yang dibuat oleh pelapor Ferico Ridwan (34) yang mewakili daripada korban Kartini Wijaya. Peristiwa pencurian itu terjadi baru pada Sabtu (26/9/2026) sekitar pukul 06.00 WIB dan baru diketahui pada Senin (28/9/2026) kemarin.
“Dari rekaman kamera CCTV yang terpasang di lokasi, tersangka RF mengambil atap alkan itu menggunakan kayu yang dijorokkan ke atas agar atap terlepas. Akibat dari pencurian itu, korban mengalami kerugian bila di materilkan mencapai Rp10 juta,” jelas Musa.
Selain tersangka Reza Fahlevi, turut juga diamankan barang bukti berupa satu helai jaket dasar sintetis, celana pendek warna biru dan topi warna biru yang digunakan pelaku ketika melancarkan aksinya.
Kini tersangka Reza Fahlevi telah diamankan di Polrestabes Palembang untuk proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 477 undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana pencurian dengan pemberatan atau curat. (DNP)

