RELUNG.ID – Komunitas Masyarakat Anti Korupsi (K-MAKI) Sumatera Selatan mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel segera memberikan kepastian hukum dalam penyidikan dugaan korupsi pengelolaan jasa pemanduan kapal di Perairan Sungai Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Selain meminta percepatan penanganan perkara, K-MAKI juga mendesak penyidik menelusuri secara menyeluruh aliran dana hasil dugaan korupsi tersebut hingga kepada pihak-pihak yang diduga menikmatinya.
Desakan itu disampaikan Deputi K-MAKI Sumsel, Feri Kurniawan, menyusul pemeriksaan sejumlah pejabat penting, termasuk mantan Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin dan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumsel Musni Wijaya.
Menurut Feri, rangkaian pemeriksaan terhadap para saksi menunjukkan penyidik telah mengumpulkan banyak keterangan dan alat bukti. Karena itu, publik kini menanti langkah hukum yang lebih konkret dari Kejati Sumsel, baik berupa penetapan tersangka baru maupun perkembangan lain sesuai hasil penyidikan.
“Publik menunggu kepastian hukum dari Kejati Sumsel. Setelah memeriksa banyak saksi, termasuk mantan kepala daerah dan pejabat yang berkaitan dengan lahirnya kebijakan tersebut, sudah saatnya penyidik menyampaikan perkembangan yang lebih konkret, apakah dengan menetapkan tersangka baru atau langkah hukum lainnya sesuai hasil penyidikan,” kata Feri.
Ia menilai, dugaan korupsi pengelolaan jasa pemanduan kapal di Sungai Lalan merupakan perkara besar yang diduga menimbulkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah. Karena itu, proses penegakan hukumnya harus dilakukan secara transparan, profesional, dan menyeluruh.
Feri juga menyoroti pernyataan Musni Wijaya usai diperiksa sebagai saksi selama hampir sepuluh jam di Kejati Sumsel. Kepada wartawan, Musni membantah menerima aliran dana terkait perkara tersebut.
Menurut Feri, pernyataan tersebut justru menjadi bagian yang harus diuji dan didalami penyidik melalui penelusuran transaksi keuangan serta alat bukti lainnya, sehingga dapat diketahui secara jelas ke mana aliran dana hasil dugaan korupsi itu mengalir.
“Kalau saksi menyatakan tidak menerima uang, tentu penyidik harus memperdalam lagi ke mana aliran dana itu sebenarnya. Jangan berhenti pada pengakuan semata, tetapi harus dibuktikan melalui penelusuran transaksi keuangan dan alat bukti lainnya,” ujarnya.
Ia menegaskan, penelusuran aliran dana merupakan salah satu aspek penting dalam pembuktian tindak pidana korupsi. Menurutnya, penyidik perlu mengungkap seluruh pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari praktik tersebut, termasuk apabila berdasarkan alat bukti ditemukan aliran dana kepada penyelenggara negara atau pihak lain.
“Kami berharap penyidik menelusuri seluruh aliran uang secara menyeluruh. Apakah dana itu hanya dinikmati pihak tertentu, mengalir kepada penyelenggara negara, atau bahkan jika ada indikasi berdasarkan alat bukti mengarah kepada aparat penegak hukum (APH), semuanya harus dibuka secara terang-benderang. Jangan sampai ada pihak yang kebal hukum,” tegasnya.
Feri menambahkan, pengungkapan perkara korupsi tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan semata, tetapi juga harus menyasar aktor intelektual serta pihak-pihak yang diduga menjadi penerima manfaat dari tindak pidana tersebut.
“Kejati Sumsel harus berani mengusut perkara ini sampai ke akar-akarnya sehingga tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat,” pungkasnya.
Diketahui, penyidik Pidana Khusus Kejati Sumsel masih mendalami dugaan korupsi pengelolaan jasa pemanduan kapal di Perairan Sungai Lalan. Perkara ini bermula dari penerbitan Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 28 Tahun 2017 yang mewajibkan kapal tongkang menggunakan jasa pemanduan saat melintas di kawasan tersebut.
Dalam penyidikan, Kejati Sumsel menduga pungutan jasa pemanduan sebesar Rp9 juta hingga Rp13 juta per lintasan tidak seluruhnya disetorkan ke kas daerah. Penyidik memperkirakan praktik tersebut menghasilkan keuntungan tidak sah (illegal gain) sekitar Rp160 miliar. Hingga kini, Kejati Sumsel masih menunggu hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk memastikan besaran kerugian negara. (YSF)

