Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Saturday, 10 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Aktivis Desak Kejati Sumsel Tetapkan Tersangka baru dan Kejar Aliran Dana Kasus Sungai Lalan, Benarkah Mengalir ke APH?
Hukum

Aktivis Desak Kejati Sumsel Tetapkan Tersangka baru dan Kejar Aliran Dana Kasus Sungai Lalan, Benarkah Mengalir ke APH?

ADMINBy ADMIN01/07/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan. (Deni/Relung)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Komunitas Masyarakat Anti Korupsi (K-MAKI) Sumatera Selatan mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel segera memberikan kepastian hukum dalam penyidikan dugaan korupsi pengelolaan jasa pemanduan kapal di Perairan Sungai Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

Selain meminta percepatan penanganan perkara, K-MAKI juga mendesak penyidik menelusuri secara menyeluruh aliran dana hasil dugaan korupsi tersebut hingga kepada pihak-pihak yang diduga menikmatinya.

Baca juga :   Dua Kapal Senilai Rp40 Miliar Milik PT Duta Palma Group Disita Jaksa

Desakan itu disampaikan Deputi K-MAKI Sumsel, Feri Kurniawan, menyusul pemeriksaan sejumlah pejabat penting, termasuk mantan Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin dan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumsel Musni Wijaya.

Menurut Feri, rangkaian pemeriksaan terhadap para saksi menunjukkan penyidik telah mengumpulkan banyak keterangan dan alat bukti. Karena itu, publik kini menanti langkah hukum yang lebih konkret dari Kejati Sumsel, baik berupa penetapan tersangka baru maupun perkembangan lain sesuai hasil penyidikan.

Baca juga :   Pemprov Sumsel Terima Aset Senilai Rp284 Miliar yang Ditertibkan oleh Kejati

“Publik menunggu kepastian hukum dari Kejati Sumsel. Setelah memeriksa banyak saksi, termasuk mantan kepala daerah dan pejabat yang berkaitan dengan lahirnya kebijakan tersebut, sudah saatnya penyidik menyampaikan perkembangan yang lebih konkret, apakah dengan menetapkan tersangka baru atau langkah hukum lainnya sesuai hasil penyidikan,” kata Feri.

Ia menilai, dugaan korupsi pengelolaan jasa pemanduan kapal di Sungai Lalan merupakan perkara besar yang diduga menimbulkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah. Karena itu, proses penegakan hukumnya harus dilakukan secara transparan, profesional, dan menyeluruh.

Baca juga :   OTT Kepala KUPP Sungai Lumpur, Kejati Sumsel Sita Uang Tunai Ratusan Juta Hingga 7 Unit Ponsel

Feri juga menyoroti pernyataan Musni Wijaya usai diperiksa sebagai saksi selama hampir sepuluh jam di Kejati Sumsel. Kepada wartawan, Musni membantah menerima aliran dana terkait perkara tersebut.

Menurut Feri, pernyataan tersebut justru menjadi bagian yang harus diuji dan didalami penyidik melalui penelusuran transaksi keuangan serta alat bukti lainnya, sehingga dapat diketahui secara jelas ke mana aliran dana hasil dugaan korupsi itu mengalir.

“Kalau saksi menyatakan tidak menerima uang, tentu penyidik harus memperdalam lagi ke mana aliran dana itu sebenarnya. Jangan berhenti pada pengakuan semata, tetapi harus dibuktikan melalui penelusuran transaksi keuangan dan alat bukti lainnya,” ujarnya.

Baca juga :   Dedi Mulyadi Cari Sosok Misterius Aman Yani, Siapkan Hadiah Rp750 Juta

Ia menegaskan, penelusuran aliran dana merupakan salah satu aspek penting dalam pembuktian tindak pidana korupsi. Menurutnya, penyidik perlu mengungkap seluruh pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari praktik tersebut, termasuk apabila berdasarkan alat bukti ditemukan aliran dana kepada penyelenggara negara atau pihak lain.

“Kami berharap penyidik menelusuri seluruh aliran uang secara menyeluruh. Apakah dana itu hanya dinikmati pihak tertentu, mengalir kepada penyelenggara negara, atau bahkan jika ada indikasi berdasarkan alat bukti mengarah kepada aparat penegak hukum (APH), semuanya harus dibuka secara terang-benderang. Jangan sampai ada pihak yang kebal hukum,” tegasnya.

Baca juga :   Kepala Desa Hedon, Korupsi Dana Desa Rp663 Juta untuk Foya-foya

Feri menambahkan, pengungkapan perkara korupsi tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan semata, tetapi juga harus menyasar aktor intelektual serta pihak-pihak yang diduga menjadi penerima manfaat dari tindak pidana tersebut.

“Kejati Sumsel harus berani mengusut perkara ini sampai ke akar-akarnya sehingga tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat,” pungkasnya.

Diketahui, penyidik Pidana Khusus Kejati Sumsel masih mendalami dugaan korupsi pengelolaan jasa pemanduan kapal di Perairan Sungai Lalan. Perkara ini bermula dari penerbitan Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 28 Tahun 2017 yang mewajibkan kapal tongkang menggunakan jasa pemanduan saat melintas di kawasan tersebut.

Baca juga :   SIRA Geruduk Kejati Sumsel: Bongkar Dugaan Kejahatan Lingkungan Jalan Hauling PT Levi Bersaudara Abadi yang Diresmikan Gubernur Tanpa AMDAL

Dalam penyidikan, Kejati Sumsel menduga pungutan jasa pemanduan sebesar Rp9 juta hingga Rp13 juta per lintasan tidak seluruhnya disetorkan ke kas daerah. Penyidik memperkirakan praktik tersebut menghasilkan keuntungan tidak sah (illegal gain) sekitar Rp160 miliar. Hingga kini, Kejati Sumsel masih menunggu hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk memastikan besaran kerugian negara. (YSF)

Feri Kurniawan K-MAKI Sumsel Kadishub Sumsel Kasus Korupsi Sungai Lalan Kejati Sumsel Musni Wijaya
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleKarhutla Dekati Tol Palindra, 10 Hektare Lahan di Ogan Ilir Hangus Terbakar
Next Article Garuda Indonesia Resmi Operasikan Penerbangan Langsung Palembang–Jeddah
ADMIN

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,865 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,740 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,713 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?