RELUNG.ID – Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel mulai menelusuri keterlibatan jajaran pejabat pusat Bank Rakyat Indonesia (BRI) dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Buana Sriwijaya Sejahtera (BSS) dan PT Sri Andal Lestari (SAL) yang berpotensi mengalami kerugian negara sebesar Rp1,3 triliun.
Dari pantauan penyidik melakukan pemeriksaan dua orang mantan pejabat BRI Pusat yakni berinisial LS selaku Mantan Wakil Kepala Divisi Analis Resiko Kredit tahun 2011 dan K selaku Kepala Divisi Agribisnis tahun 2010-2014.
Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari ketika dikonfirmasi membenarkan pemeriksaan tersebut. Dia mengatakan keduanya diperiksa sebagai saksi atas dugaan korupsi yang dimaksud.
“Update penyidikan perkara korupsi pemberian fasilitas kredit, hari ini penyidik memeriksa LS dan K, masing-masing diajukan 30 pertanyaan,” ungkap Vanny ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Selasa (12/8) sore.
Menurut Vanny, pemeriksaan terhadap pejabat pusat bank pelat merah ini menjadi bagian penting untuk mengungkap alur dan mekanisme pemberian fasilitas kredit yang diduga disalahgunakan.
“Materi pemeriksaan tidak dapat dibuka karena sudah masuk pokok perkara, namun fokusnya tetap pada dugaan penyalahgunaan kredit ke PT BSS dan PT SAL,” jelasnya.
Pemeriksaan kedua mantan pegawai bank itu berlangsung sejak pukul 10.00 WIB sampai dengan selesai. Vanny juga mengingatkan agar saksi-saksi lain yang namanya telah masuk dalam agenda pemeriksaan bersikap kooperatif saat dipanggil.
“Kami akan terus melakukan update perkembangan penyidikan, termasuk soal penetapan tersangka,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejati sudah melakukan penyitaan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp506.150.000.000., (lima ratus enam milyar seratus lima puluh juta rupiah) dengan pecahan uang senilai Rp100.000.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Adhryansah mengatakan, penyitaan uang tunai sebesar Rp 500 miliar lebih yang dilakukan tim penyidik merupakan langkah awal dalam pengembalian kerugian keuangan negara.
“Karena dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi tidak hanya dipentingkan untuk penetapan tersangka maupun pemidanaannya akan tetapi juga tidak kalah pentingnya yaitu dilakukan Penyelamatan Keuangan Negara,”kata Adhryansah didampingi Kasi Penkum Vanny Yulia Eka Sari dalam press rilis kepada wartawan Kamis (7/8/2025).
Dikatakan Adhryansah kedepannya masih ada potensi bertambahnya penyelamatan keuangan negara dari aset yang sudah dilakukan pemblokiran yang nantinya akan dilakukan pelelangan dengan estimasi sekitar kurang lebih Rp. 400.000.000.000., (empat ratus miliar rupiah).
“Sebelumnya sudah kami sebutkan bahwa estimasi kerugian keuangan negara dalam kasus pemberian fasilitas pinjaman dari bank plat merah sebesar Rp. 1,3 Triliun, sehingga dari penyitaan terhadap barang bukti tersebut dapat dilakukan Penyelamatan Keuangan Negara hampir mencapai Rp. 1 Triliun,”jelasnya. (DNP)

