RELUNG.ID – Merasa tidak terima telah diviralkan hingga mengalami trauma dan digunjing banyak orang. Seorang guru sekolah dasar (SD) yakni Lista (54) membuat laporan polisi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel, Minggu (6/9/2026) malam.
Lista melaporkan akun media sosial (medsos) Rondoot atas dugaan Tindak Pidana Kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 441 Ayat 1 UU 1/2023 atau Pasal 443 Ayat 1 UU 1/2023.
“Kami datang ke Polda Sumsel mendampingi klien untuk melaporkan salah satu selebgram di Palembang yang diduga melakukan tindak pidana pencemaran nama baik di medsos. Untuk selebgram tersebut berinisial RN,” kata Sujaka Rizkiono selaku penasehat hukum korban.
Berdasarkan data yang dihimpun, peristiwa tersebut berawal dari adanya transaksi jasa antara fotografer dengan kepala sekolah taman kanak-kanak di Kabupaten Muara Enim bernama Elga.
Saat itu, pihaknya telah membayar uang senilai Rp900 ribu untuk biaya cetak seharga Rp20 ribu per foto. Namun, setelah prosesi foto selesai dan dicetak. Pihaknya dituding tidak membayar uang jasa kepada fotografer sebesar Rp600 ribu.
“Klien kami merasa kalau tidak sesuai fakta yang sebenarnya. Seperti, klien kami tidak melakukan pembayaran kepada salah satu fotografer. Faktanya klien kami sudah membayar dengan baik. Dengan pembayaran kesepakatan awal Rp900 ribu,” kata Sujaka.
Terlebih lagi, kata Sujaka, yang diviralkan oleh terlapor adalah Lista selaku orangtua Elga yang tidak mengetahui secara pasti kesepakatan antara fotografer dengan anaknya.
“Ada beberapa hal yang menjadi pertanyaan. Klien kami ini bukan orang yang melakukan kesepakatan dengan si fotografer. Dia ada seorang ibu dari Elga. Seharusnya yang dituju oleh RN itu anaknya Elga, bukan klien kami yang diviralkan,” tambah dia.
Ditambahkan oleh korban Lista, akibat dari kejadian tersebut dirinya mengalami tekanan psikis yang kuat, harus mendapat cemoohan dari orang yang banyak setiap kali berada di luar rumah.
“Saya merasa sangat dirugikan, karena dituduh oleh RN. Padahal itu bukan saya. Nama saya sudah terlanjur jelek, sangat dirugikan baik mental maupun psikis. Baik di medsos atau di luar rumah, saya selalu mendapatkan hujatan dari orang,” katanya sembari menangis.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Nandang Mu’min yang dikonfirmasi membenarkan adanya pelaporan tersebut
“Benar pelaporannya tadi malam atas konten yang diunggah pada 28 Agustus”ucapnya.
Sementara Rendy atau yang lebih dikenal Rondoot saat dikonfirmasi baru mengetahui kalau konten yang dibuatnya dibawa ke tanah hukum.
Dia juga menyebut pihaknya akan kooperatif terlebih nanti bila pihaknya akan dipanggil atas laporan yang dibuat Lista.
” Terkait laporan ini saya baru tau, tapi yang pasti saya kooperatif bila nanti dipanggil, dan tentu saya akan berkoordinasi dengan lawyers aku “ucapnya.
Rondoot juga menjelaskan terkait konten perselisihan antara Guru PAUD dan Fotografer di Muara Enim tersebut pihakya hanya menyuarakan keresahan yang dialami fotografer tersebut.
“Kami tidak ada unsur apa apa cuman mau menegakkan kebenaran, gak ada unsur mau mencari keuntungan atas itu. Seorang fotografer yang mengadukan haknya yang dak dibayar,” singkatnya. (DNP)

