Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Heboh! Nama Prajurit Ini Bikin Komandan Gemetar

11/10/2026

Truk PT MME Dikawal Melintasi Jalan Negara, Warga Pertanyakan Larangan Angkutan Batubara

11/10/2026

Rumah Panggung di Bukit Baru Palembang Ludes Terbakar, Damkar Kerahkan Enam Mobil

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Alex Noerdin Jadi Tersangka Korupsi Ketiga Kalinya
Hukum

Alex Noerdin Jadi Tersangka Korupsi Ketiga Kalinya

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda03/07/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin dalam persidangan/Foto: Humaidy Kennedy
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID — Mantan Gubernur Sumsel dua periode, Alex Noerdin, kembali dijerat kasus korupsi untuk ketiga kalinya. Kali ini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi kerja sama pemanfaatan aset daerah di kawasan Pasar Cinde Palembang, Rabu (2/7/2025).

Kasus ini berkaitan dengan proyek kerja sama Bangun Guna Serah (BGS) antara Pemerintah Provinsi Sumsel dan PT Magna Beatum (MB) Aldiron Plaza Cinde. Proyek yang semula dirancang untuk mendukung Asian Games 2018 tersebut justru menimbulkan polemik hukum dan dugaan kerugian negara.

Dalam perkara ini, Alex Noerdin tidak sendirian. Kejati Sumsel juga menetapkan tiga tersangka lainnya, yaitu Raimar Yousnaidi (Kepala Cabang PT MB), Edi Hermanto (Ketua Panitia Pengadaan Mitra BGS), dan Aldrin Tando (Direktur PT MB).

“Para tersangka diduga telah melakukan penyimpangan dalam proses kerja sama, termasuk perusakan bangunan cagar budaya serta adanya indikasi aliran dana mencurigakan,” ujar Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari.

Menurut Vanny, proyek Pasar Cinde yang semestinya menjadi ikon baru Palembang, justru dijalankan tanpa mekanisme hukum yang sah.

“Kontrak kerja sama itu tidak sesuai ketentuan dan menyebabkan hilangnya bangunan Pasar Cinde yang merupakan cagar budaya bersejarah,” tegasnya.

Lebih lanjut, penyidik menemukan bukti percakapan digital yang mengarah pada dugaan obstruction of justice, termasuk tawaran “pasang badan” senilai Rp17 miliar dan upaya mencari pihak lain untuk menggantikan tersangka.

Proyek pembangunan Aldiron Plaza Pasar Cinde dengan nilai investasi Rp330 miliar dimulai pada Juni 2018. Namun, sejak pandemi COVID-19, proyek ini mangkrak. Pada 17 Juni 2022, Pemprov Sumsel resmi memutus kontrak kerja sama dengan PT Magna Beatum karena tidak ada kemajuan signifikan.

Dua Kasus Sebelumnya: Gas Bumi dan Hibah Masjid Sriwijaya

Sebelumnya, Alex Noerdin telah dua kali ditetapkan sebagai tersangka korupsi. Pada 16 September 2021, Kejaksaan Agung menjeratnya dalam kasus pembelian gas bumi oleh BUMD PT PDPDE Sumsel tahun 2010–2019. Saat itu, Alex telah menjabat sebagai anggota DPR RI.

Tak berselang lama, pada 22 September 2021, Kejati Sumsel kembali menetapkan Alex sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Pemprov Sumsel untuk pembangunan Masjid Raya Sriwijaya pada 2015 dan 2017. Total hibah yang digelontorkan mencapai Rp130 miliar.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang telah menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada Alex Noerdin atas dua kasus tersebut.[THQ]

Alex Noerdin Korupsi Sumsel
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleKAI Divre III Palembang Peringatkan Bahaya Bermain di Jalur Rel Selama Liburan Sekolah
Next Article Ngaku ‘Orang Ring Satu Istana’ dan Todong Warga Pakai Senpi, Zabidi Ditangkap dan Jadi Tersangka
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,947 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,817 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,790 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?