RELUNG.ID — Mantan Gubernur Sumsel dua periode, Alex Noerdin, kembali dijerat kasus korupsi untuk ketiga kalinya. Kali ini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi kerja sama pemanfaatan aset daerah di kawasan Pasar Cinde Palembang, Rabu (2/7/2025).
Kasus ini berkaitan dengan proyek kerja sama Bangun Guna Serah (BGS) antara Pemerintah Provinsi Sumsel dan PT Magna Beatum (MB) Aldiron Plaza Cinde. Proyek yang semula dirancang untuk mendukung Asian Games 2018 tersebut justru menimbulkan polemik hukum dan dugaan kerugian negara.
Dalam perkara ini, Alex Noerdin tidak sendirian. Kejati Sumsel juga menetapkan tiga tersangka lainnya, yaitu Raimar Yousnaidi (Kepala Cabang PT MB), Edi Hermanto (Ketua Panitia Pengadaan Mitra BGS), dan Aldrin Tando (Direktur PT MB).
“Para tersangka diduga telah melakukan penyimpangan dalam proses kerja sama, termasuk perusakan bangunan cagar budaya serta adanya indikasi aliran dana mencurigakan,” ujar Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari.
Menurut Vanny, proyek Pasar Cinde yang semestinya menjadi ikon baru Palembang, justru dijalankan tanpa mekanisme hukum yang sah.
“Kontrak kerja sama itu tidak sesuai ketentuan dan menyebabkan hilangnya bangunan Pasar Cinde yang merupakan cagar budaya bersejarah,” tegasnya.
Lebih lanjut, penyidik menemukan bukti percakapan digital yang mengarah pada dugaan obstruction of justice, termasuk tawaran “pasang badan” senilai Rp17 miliar dan upaya mencari pihak lain untuk menggantikan tersangka.
Proyek pembangunan Aldiron Plaza Pasar Cinde dengan nilai investasi Rp330 miliar dimulai pada Juni 2018. Namun, sejak pandemi COVID-19, proyek ini mangkrak. Pada 17 Juni 2022, Pemprov Sumsel resmi memutus kontrak kerja sama dengan PT Magna Beatum karena tidak ada kemajuan signifikan.
Dua Kasus Sebelumnya: Gas Bumi dan Hibah Masjid Sriwijaya
Sebelumnya, Alex Noerdin telah dua kali ditetapkan sebagai tersangka korupsi. Pada 16 September 2021, Kejaksaan Agung menjeratnya dalam kasus pembelian gas bumi oleh BUMD PT PDPDE Sumsel tahun 2010–2019. Saat itu, Alex telah menjabat sebagai anggota DPR RI.
Tak berselang lama, pada 22 September 2021, Kejati Sumsel kembali menetapkan Alex sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Pemprov Sumsel untuk pembangunan Masjid Raya Sriwijaya pada 2015 dan 2017. Total hibah yang digelontorkan mencapai Rp130 miliar.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang telah menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada Alex Noerdin atas dua kasus tersebut.[THQ]

