RELUNG.ID – Seorang pria bernama Zabidi ditangkap polisi usai aksinya menodongkan senjata api ke warga di Depok viral di media sosial.
Dalam video yang beredar, Zabidi tampak mengenakan pakaian ungu dan sempat mengklaim dirinya sebagai ‘orang ring satu di Istana’ saat bersitegang dengan warga terkait sengketa lahan.
Penangkapan dilakukan oleh tim Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Polisi memastikan Zabidi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
“Sudah (jadi tersangka),” ujar Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim, saat dikonfirmasi, Rabu (2/7/2025).
Zabidi dijerat dengan Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal dan/atau Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. Ancaman hukuman yang menanti Zabidi cukup berat, yakni pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.
Meski demikian, pihak kepolisian belum mengungkap lebih jauh soal motif Zabidi mengaku sebagai bagian dari lingkaran dalam Istana, termasuk profesi aslinya.
Sebelumnya, video Zabidi sempat menghebohkan jagat maya. Dalam rekaman itu, ia terlihat membentak warga dalam sebuah perdebatan lahan sambil mengancam dengan senjata api yang diselipkan di balik bajunya. Peristiwa ini memicu kekhawatiran warga dan langsung mendapat respons dari kepolisian. (KPB)

