Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Ngaku ‘Orang Ring Satu Istana’ dan Todong Warga Pakai Senpi, Zabidi Ditangkap dan Jadi Tersangka
Hukum

Ngaku ‘Orang Ring Satu Istana’ dan Todong Warga Pakai Senpi, Zabidi Ditangkap dan Jadi Tersangka

ADMINBy ADMIN03/07/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Ilustrasi penangkapan. (ist/relung.id)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Seorang pria bernama Zabidi ditangkap polisi usai aksinya menodongkan senjata api ke warga di Depok viral di media sosial.

Dalam video yang beredar, Zabidi tampak mengenakan pakaian ungu dan sempat mengklaim dirinya sebagai ‘orang ring satu di Istana’ saat bersitegang dengan warga terkait sengketa lahan.

Penangkapan dilakukan oleh tim Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Polisi memastikan Zabidi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Baca juga :   Polda Metro Minta Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo, Klaim Kantongi Tiga Alat Bukti

“Sudah (jadi tersangka),” ujar Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim, saat dikonfirmasi, Rabu (2/7/2025).

Zabidi dijerat dengan Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal dan/atau Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. Ancaman hukuman yang menanti Zabidi cukup berat, yakni pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.

Baca juga :   Gelapkan Uang Angsuran Konsumen Rp13 Juta, Eks Karyawan FIF Lubuklinggau Ditangkap


Meski demikian, pihak kepolisian belum mengungkap lebih jauh soal motif Zabidi mengaku sebagai bagian dari lingkaran dalam Istana, termasuk profesi aslinya.

Sebelumnya, video Zabidi sempat menghebohkan jagat maya. Dalam rekaman itu, ia terlihat membentak warga dalam sebuah perdebatan lahan sambil mengancam dengan senjata api yang diselipkan di balik bajunya. Peristiwa ini memicu kekhawatiran warga dan langsung mendapat respons dari kepolisian. (KPB)

Kriminal Penodongan Senjata Zabidi
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleAlex Noerdin Jadi Tersangka Korupsi Ketiga Kalinya
Next Article Banding Dikabulkan, Paula Verhoeven Tak Terbukti Selingkuh, Tapi Tetap Tak Dapat Hak Asuh Anak
ADMIN

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,878 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,749 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,724 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?