RELUNG.ID – Ratusan seniman, budayawan, mahasiswa, dan warga yang tergabung dalam Aliansi Seniman Palembang (ASP) menggelar aksi damai di depan Gedung DPRD Kota Palembang, Rabu (21/1/2026).
Mereka mendesak wakil rakyat segera membahas dan mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Kesenian sebagai payung hukum bagi pelaku seni di kota ini.
Aksi tersebut digelar sebagai bentuk kekecewaan para seniman yang merasa terpinggirkan dari kebijakan daerah selama bertahun-tahun.
ASP menilai ketiadaan regulasi khusus membuat profesi seniman tidak memiliki kepastian hukum, baik dari sisi perlindungan, pembinaan, maupun kesejahteraan.
Koordinator Aksi ASP, M Nasir menyebut, selama ini seniman sering bekerja tanpa kontrak dan menerima bayaran yang tidak layak.
“Perda Kesenian adalah bentuk pengakuan negara terhadap profesi seniman. Selama ini kami berkarya tanpa perlindungan hukum yang jelas,” tegasnya.
Hal senada disampaikan budayawan Palembang, Vebri Al Lintani. Menurutnya, ketiadaan Perda Kesenian menyebabkan ekosistem seni berjalan tanpa arah dan tidak menjadi prioritas kebijakan.
“Sebagai kota dengan sejarah panjang, Palembang seharusnya memiliki regulasi kuat untuk melindungi pelaku seni. Selama ini lembaga kesenian hanya bertumpu pada aturan yang lemah dalam hierarki hukum,” ujarnya.
Vebri menambahkan, tuntutan pengesahan Perda Kesenian sudah disuarakan lebih dari dua dekade, namun belum juga terwujud.
Menanggapi aspirasi tersebut, anggota Komisi IV DPRD Palembang sekaligus Ketua Bapemperda, Jumono, mengakui pembahasan Raperda Kesenian memang terlambat masuk agenda.
“Kami baru menerima dokumen lengkap pada Oktober lalu, sehingga belum bisa dibahas maksimal. Namun kami berkomitmen untuk mengupayakan pengesahan Perda Kesenian pada 2026,” katanya.
Sementara itu, Ketua Fraksi PKS DPRD Palembang yang juga Wakil Ketua Komisi IV, Mgs Syaiful Padli, menyatakan dukungan penuh terhadap perjuangan para seniman.
“Kami akan mendorong agar anggaran kebudayaan ke depan lebih berpihak kepada seniman dan ekosistem seni Palembang,” tutupnya. (DSK)

