RELUNG.ID- AK (37), tersangka rudapaksa di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan yang juga seorang disabilitas berkilah dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan terkait dengan kasus yang menjerat dirinya.
Tersangka diketahui telah melakukan rudapaksa terhadap korbannya seorang perempuan dibawah umur inisial K. Dimana tersangka melakukannya dengan modus tipu daya, hingga akhirnya perbuatan tersebut dilakukannya hingga dua kali terhadap korban.
Namun hal itu dibantah tersangka dan ia mengaku saat kejadian tersebut dirinya sedang berada di kamar mandi. Sedangkan posisi korban sedang berada di kamar tersangka.
“Tidak di apa-apakan, cuma saya lagi di kamar mandi lalu dia teriak, saya kira dia kesetrum dekat TV, jadi kaget saya,”ucap AK berkilah saat berada di Polres Lubuklinggau, Senin (28/4/2025).
Meski begitu, tersangka tidak menjelaskan dengan detail kelanjutan mengenai kejadian tersebut.
Selain itu, tersangka menjelaskan kalau dirinya sudah 2 tahun mengenal korban K. Dalam kesehariannya, korban sering datang ke rumah tersangka untuk bermain Play Station (PS).
“Aku keseharian jaga PS, punya usaha sendiri,” katanya.
Tersangka mengaku, mengenal korban sejak tahun 2023. Dan perbuatan dugaan rudapaksa tersebut diakui tersangka pertama kali dilakukan di tahun 2023. “Pertama kali ganggu dia tahun 2023, kalau bulannya saya lupa. Saya pacaran dengan dia,” ujarnya.
Kemudian tersangka mengakui kalau usianya sudah terpaut jauh dengan korban. Dimana ia mengakui pula kalau korban memang masih anak dibawah umur.
“Umur dia 11 tahun, sebenarnya tidak layak,” ungkapnya.
Ditanya mengenai modus menggunakan jimat yang kemudian mengancam akan menyantet keluarga korban, tersangka berkilah dan membantahnya. Ia mengatakan kalau jimat tersebut merupakan jimat untuk pelaris usaha rental PS miliknya.
“Dia kan mau ambil tas dan jimat saya, lalu saya katakan jangan disentuh. Sebab itu bukan barang main-mainan, nanti kena keluarga kami saya bilang. Masih juga dimainin sama dia, dibawa pulang. Saya katakan sama dia, tidak mau ambil resiko kalau misalnya terjadi hal aneh dengan keluarga kamu,” terangnya.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Muratara AKP M Kurniawan Azwar mengungkapkan pihaknya telah mengamankan tersangka Andika yang merupakan pelaku rudapaksa terhadap korbannya anak dibawah umur. Tersangka melakukannya dengan modus memacari korban.
“Setelah di pacari, korban di rudapaksa berulang kali,” bebernya.
Lebih lanjut, tersangka nekat melakukan perbuatan tersebut lantaran terpengaruh film porno. Dan atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau seumur hidup.
“Untuk sementara ini korban masih satu. Sampai sekarang belum ada laporan korban lainnya, tetapi sedang kita dalami,” terangnya.
Lebih lanjut, terungkapnya kasus ini setelah orang tua korban melapor berdasarkan pengakuan korban. Kemudian berdasarkan laporan tersebut, Polres Lubuklinggau melakukan penyelidikan hingga akhirnya tersangka diamankan.
“Ternyata dari alat bukti yang kita dapati dan keterangan saksi, memang tersangka pelakunya,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya tersangka Andika melakukan perbuatan rudapaksa di tempat usaha Rental PS miliknya di Kelurahan Puncak Kemuning, Kecamatan Lubuklinggau Utara II yang terjadi pada Rabu, 26 Februari 2025 sekitar pukul 12.30 WIB. [NSR]

