Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Truk PT MME Dikawal Melintasi Jalan Negara, Warga Pertanyakan Larangan Angkutan Batubara

11/10/2026

Rumah Panggung di Bukit Baru Palembang Ludes Terbakar, Damkar Kerahkan Enam Mobil

11/10/2026

Komisi VIII DPR RI Soroti Karhutla Sumsel, Pemadaman Udara Terkendala Asap

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Alibi Pelaku Rudapaksa Anak 11 Tahun di Lubuklinggau, Sebut Pacaran hingga Bantah Ancaman Santet
Hukum

Alibi Pelaku Rudapaksa Anak 11 Tahun di Lubuklinggau, Sebut Pacaran hingga Bantah Ancaman Santet

RiyadiBy Riyadi29/04/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Ilustrasi anak di bawah umur.(Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- AK (37), tersangka rudapaksa di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan yang juga seorang disabilitas berkilah dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan terkait dengan kasus yang menjerat dirinya.

Tersangka diketahui telah melakukan rudapaksa terhadap korbannya seorang perempuan dibawah umur inisial K. Dimana tersangka melakukannya dengan modus tipu daya, hingga akhirnya perbuatan tersebut dilakukannya hingga dua kali terhadap korban.

Namun hal itu dibantah tersangka dan ia mengaku saat kejadian tersebut dirinya sedang berada di kamar mandi. Sedangkan posisi korban sedang berada di kamar tersangka.

Baca juga :   Antisipasi Penimbunan, Polisi Sidak Pengecer Elpiji 3 Kg di Lubuklinggau

“Tidak di apa-apakan, cuma saya lagi di kamar mandi lalu dia teriak, saya kira dia kesetrum dekat TV, jadi kaget saya,”ucap AK berkilah saat berada di Polres Lubuklinggau, Senin (28/4/2025).

Meski begitu, tersangka tidak menjelaskan dengan detail kelanjutan mengenai kejadian tersebut.

Selain itu, tersangka menjelaskan kalau dirinya sudah 2 tahun mengenal korban K. Dalam kesehariannya, korban sering datang ke rumah tersangka untuk bermain Play Station (PS).

Baca juga :   Penampakan Uang Tunai Rp78,1 Miliar Hasil Sitaan dari Sindikat Judi Online Internasional

“Aku keseharian jaga PS, punya usaha sendiri,” katanya.

Tersangka mengaku, mengenal korban sejak tahun 2023. Dan perbuatan dugaan rudapaksa tersebut diakui tersangka pertama kali dilakukan di tahun 2023. “Pertama kali ganggu dia tahun 2023, kalau bulannya saya lupa. Saya pacaran dengan dia,” ujarnya.

Kemudian tersangka mengakui kalau usianya sudah terpaut jauh dengan korban. Dimana ia mengakui pula kalau korban memang masih anak dibawah umur.

Baca juga :   Gerebek Pondok Narkoba di Muratara, Polisi Gagal Tangkap Pelaku

“Umur dia 11 tahun, sebenarnya tidak layak,” ungkapnya.

Ditanya mengenai modus menggunakan jimat yang kemudian mengancam akan menyantet keluarga korban, tersangka berkilah dan membantahnya. Ia mengatakan kalau jimat tersebut merupakan jimat untuk pelaris usaha rental PS miliknya.

“Dia kan mau ambil tas dan jimat saya, lalu saya katakan jangan disentuh. Sebab itu bukan barang main-mainan, nanti kena keluarga kami saya bilang. Masih juga dimainin sama dia, dibawa pulang. Saya katakan sama dia, tidak mau ambil resiko kalau misalnya terjadi hal aneh dengan keluarga kamu,” terangnya.

Baca juga :   Kasus Korupsi Disnaker Sumsel Rugikan Pekerja dan Perusahaan

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Muratara AKP M Kurniawan Azwar mengungkapkan pihaknya telah mengamankan tersangka Andika yang merupakan pelaku rudapaksa terhadap korbannya anak dibawah umur. Tersangka melakukannya dengan modus memacari korban.

“Setelah di pacari, korban di rudapaksa berulang kali,” bebernya.

Lebih lanjut, tersangka nekat melakukan perbuatan tersebut lantaran terpengaruh film porno. Dan atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau seumur hidup.

Baca juga :   Sempat Buron Enam Bulan, Pria di Lubuklinggau Ditangkap Usai Tusuk dan Siram Istri dengan Air Keras

“Untuk sementara ini korban masih satu. Sampai sekarang belum ada laporan korban lainnya, tetapi sedang kita dalami,” terangnya.

Lebih lanjut, terungkapnya kasus ini setelah orang tua korban melapor berdasarkan pengakuan korban. Kemudian berdasarkan laporan tersebut, Polres Lubuklinggau melakukan penyelidikan hingga akhirnya tersangka diamankan.

“Ternyata dari alat bukti yang kita dapati dan keterangan saksi, memang tersangka pelakunya,” pungkasnya.

Baca juga :   Mandiri Secara Ekonomi, 13 Warga Lubuklinggau Mundur dari Bansos PKH

Diberitakan sebelumnya tersangka Andika melakukan perbuatan rudapaksa di tempat usaha Rental PS miliknya di Kelurahan Puncak Kemuning, Kecamatan Lubuklinggau Utara II yang terjadi pada Rabu, 26 Februari 2025 sekitar pukul 12.30 WIB. [NSR]

Bocah 11 Tahun Dirudapaksa Lubuklinggau Pelaku Disabilitas Sebut Pacaran
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleHarga Emas Antam Naik, Harganya Jadi Segini Per Gramnya
Next Article Lagi Mencuci Baju di Kebun, Lansia 61 Tahun di Pagar Alam Dirudapaksa
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,934 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,804 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,777 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?