RELUNG.ID- Aktor Ammar Zoni kembali menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/1/2026).
Dalam persidangan tersebut, Ammar secara terbuka mengaku kecewa terhadap keterangan saksi penyidik yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena dinilai tidak sesuai dengan fakta yang terjadi saat proses penangkapan dan penyidikan.
Kekecewaan itu disampaikan Ammar seusai sidang. Ia menilai terdapat perbedaan mencolok antara kesaksian aparat kepolisian dengan apa yang ia alami secara langsung.
Menurutnya, adu pernyataan antara terdakwa dan saksi penyidik tidak akan menghasilkan kejelasan tanpa adanya bukti objektif.
“Tadi kami sudah meminta tolong untuk dihadirkan CCTV. Karena dugaan penindasan dan penyiksaan itu kan semuanya terekam jelas di sana,” ujar Ammar dengan nada kecewa.
Ammar menjelaskan, rekaman CCTV di lokasi kejadian menjadi bukti penting untuk mengungkap kebenaran dalam proses hukumnya.
Ia menegaskan bahwa perbedaan keterangan antara dirinya dan saksi penyidik seharusnya diuji melalui bukti visual, bukan sekadar perdebatan lisan di ruang sidang.
“Kalau cuma bicara, tadi saksi menyangkal keterangan saya, begitu juga sebaliknya. Cara membuktikannya lewat CCTV. Makanya bukti itu harus ada di persidangan ini,” lanjutnya.
Namun, permintaan tersebut belum dikabulkan oleh JPU. Ammar mengaku merasa ada hal yang ditutupi, meski ia memilih untuk menyerahkan sepenuhnya penilaian kepada majelis hakim yang memimpin persidangan.
Selain itu, Ammar juga menyoroti sikap saksi penyidik yang menurutnya memberikan keterangan tidak jujur demi menjaga nama baik institusi. Ia mengaku miris karena saksi tersebut berani bersumpah di bawah kitab suci, sementara keterangannya dinilai bertentangan dengan fakta yang ia alami.
“Dia berani menggadaikan nama Allah dan bersumpah di sana untuk mengakui hal yang sebenarnya tidak ada. Itu yang sangat saya sayangkan,” pungkas Ammar.
Sidang kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjerat Ammar Zoni akan kembali dilanjutkan pada agenda berikutnya dengan pemeriksaan saksi lanjutan.[YKP]

