RELUNG.ID- Kuasa hukum Inara Rusli, Lechumanan, tetap mendorong upaya perdamaian meski tawaran Restorative Justice (RJ) ditolak oleh Wardatina Mawa dalam kasus dugaan perzinaan yang menyeret nama kliennya dan Insanul Fahmi.
Lechumanan menilai jalur hukum bukanlah proses yang mudah dijalani, bahkan bagi pihak pelapor sekalipun. Menurutnya, Wardatina Mawa tetap harus menghadapi rangkaian pemeriksaan dan melengkapi keterangan di kepolisian jika perkara berlanjut.
“Semua itu upaya yang sangat melelahkan. Sehingga saran saya, terimalah Restorative Justice,” ujar Lechumanan kepada awak media, Kamis (15/1/2026).
Ia juga menyinggung soal etika pelaporan, dengan menyebut kurang pantas apabila seorang istri melaporkan suaminya ke polisi sementara masih menerima nafkah.
“Kalau kamu masih menerima nafkah dari suamimu tapi malah melaporkannya ke polisi, itu namanya kamu kurang sopan,” ucapnya.
Meski upaya perdamaian ditolak, Lechumanan mengapresiasi sikap Inara Rusli yang disebutnya memiliki niat baik untuk menyelesaikan persoalan secara damai. Ia menegaskan kliennya tetap terbuka untuk berdamai dan bahkan siap hidup berdampingan dengan Wardatina Mawa sebagai istri kedua Insanul Fahmi.
Di sisi lain, Wardatina Mawa menutup pintu perdamaian dengan tegas. Melalui kuasa hukumnya, Darma Praja Pratama, Mawa menyatakan penolakan terhadap RJ lantaran merasa terlalu sakit hati dan kecewa atas perlakuan Insan dan Inara.
“Sejauh ini belum ada itikad baik dari Insan untuk meminta maaf kepada klien kami,” kata Darma.
Dengan ditolaknya Restorative Justice, pihak Wardatina Mawa meminta penyidik Polda Metro Jaya melanjutkan proses hukum ke tahap berikutnya. Mereka berharap perkara dugaan perzinaan tersebut segera dilakukan gelar perkara dan naik ke tahap penyidikan.
“Harapan kami, kasus ini bisa berlanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku,” pungkas Darma.[YKP]

