Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Mahasiswa di Musi Rawas Nekat Antar Ratusan Ekstasi, Diupah Hanya Rp50 Ribu
Hukum

Mahasiswa di Musi Rawas Nekat Antar Ratusan Ekstasi, Diupah Hanya Rp50 Ribu

alwiBy alwi28/01/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
MA (18) seorang mahasiswa saat ditangkap Polres Musi Rawas dalam kasus narkoba. (Ansori/Relung)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – MA (18) seorang mahasiswa, warga Desa’ Mangun Harjo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan ditangkap Tim Sat Res Narkoba Polres Musi Rawas.

Darinya Polisi mengamankan ratusan butir narkotika diduga jenis pil ekstasi.

Baca juga :   Sudah Surati Provinsi, Satlantas Musi Rawas Desak Pemasangan Lampu Jalan di Jalur BTS Ulu

Wakapolres Musi Rawas Kompol Hendri mengatakan, pelaku ditangkap di pinggir jalan Kelurahan B Srikaton, Kecamatan Tugumulyo pada Rabu, 8 Januari 2025 sekitar pukul 01.00 WIB. Penangkapan tersebut bermula saat anggota mendapat informasi dari masyarakat bahwa di lokasi itu diduga sering terjadi transaksi narkoba.

“Hasil penyelidikan dan ketika dilakukan ungkap kasus, anggota mencurigai ada seseorang yang diduga melakukan penyalahgunaan narkoba,” katanya, Selasa (28/1)

Ketika dilakukan penangkapan dan penggeledahan, ditemukan barang bukti 1 bungkus plastik warna hitam. Dimana didalam plastik warna hitam tersebut berisi 1 bungkus plastik klip transparan yang berisikan 40 butir pil warna cokelat berlogo singa yang diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat 10,54 gram.

Baca juga :   Sengaja Bakar Lahan Seluas 1,5 Hektare, Empat Warga Musi Rawas Ditangkap

Diamankan juga 4 bungkus plastik klip transparan yang berisikan 113 butir pil warna biru berlogo mahkota yang diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat 39,56 gram.

“Dengan berat keseluruhan barang bukti narkotika jenis ekstasi 50,20 gram,” jelasnya.

Selanjutnya diamankan pula barang bukti 1 bungkus kotak rokok dan uang tunai sebesar Rp 450 ribu.

Baca juga :   Dilaporkan Anak Kandungnya, Nenek 78 Tahun Syok Liat Rumah Diplang 'Sengketa' saat Pulang dari Rumah Sakit

“Barang bukti tersebut ditemukan didalam saku celana pendek motif kotak-kotak yang dikenakan pelaku pada saat penangkapan,” terangnya.

Sementara itu, Kasat Narkoba AKP Aston Lasman Sinaga menambahkan, status tersangka merupakan perantara jual beli dan menguasai barang yang diduga narkotika jenis ekstasi.

“Menurut keterangan pelaku bahwa seseorang memberikan barang itu untuk diantarkan ke Siring Agung. Itu terjadi di Simpang F dan ketika petugas kita melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap bersangkutan itu di B Srikaykn dengan tujuan bersangkutan ke Siring Agung,” bebernya.

Baca juga :   Kuasa Hukum Roy Suryo Akan Ajukan Praperadilan Baru, Uji Penetapan Tersangka Pasal 35 UU ITE

“Nah di perjalanan ditemukan oleh petugas kita,” bebernya.

Bersangkutan berangkat diajak oleh temannya AT (DPO) yang merupakan tetangganya dia untuk mengantarkan barang ini.

Dengan upah tadinya Rp 50 ribu tapi setelah ketemu di F ada seseorang yang memberikan bungkusan plastik tadi berikut uang Rp 450 ribu,” timpalnya.

Baca juga :   Skandal Korupsi Pasar Cinde Meluas: Kejati Sumsel Tetapkan 5 Tersangka, 74 Saksi Sudah Diperiksa

Untuk saat ini pihaknya mengaku masih melakukan pengembangan dan pengejaran DPO. Apalagi sambungnya, ada juga yang beredar di keluarga pelaku bahwasanya MA dijebak.

“Alasan kami kenapa tidak merilis untuk terang setelah DPO ini bisa kami temukan. Sampai sekarang ini bersangkutan belum kelihatan,” pungkasnya. (ANS)

ekstasi Polres Musi Rawas
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleBYD Kuasai Pasar Mobil Tiongkok, Tesla Tertinggal
Next Article Tinjau Kebocoran Pipa Minyak Medco Energy, Legislatif PALI Minta Tanggung Jawab
alwi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,887 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,759 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,733 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?